Bab Ushuluddin
بابُ أُصُولِ الدِّينِ
فَصْلٌ: في الواجِبِ على كُلِّ مُكَلَّفٍ
يَجِبُ على كافَّةِ المُكَلَّفِينَ الدُّخُولُ في دِينِ الإسْلام، والثُّبُوتُ فيه على الدَّوام، والْتِزامُ ما لَزِمَ عليه مِنَ الأحْكام.
Pasal Yang Wajib bagi Setiap Muslim Mukallaf
Setiap orang yang mukallaf (baligh dan berakal)* wajib masuk kedalam agama islam** dan menetap selama-lamanya serta beriltizam menjalankan semua hukum-hukumnya.***
----
* Mukalaf adalah orang yang baligh dan berakal.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عن النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena (beban dosa) dari tiga macam, orang tidur sampai bangun. Anak kecil sampai bermimpi (balig) dan orang gila sampai berakal (sembuh).” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (4/36), “Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa sisi pembebanan kewajiban pada seseorang adalah balig bukan tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk). Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk tidak diwajibkan atas suatu kewajiban. Dan tidak dihukum karena meninggalkan sesuatu dari kewajiban itu. Atau melakukan suatu yang diharamkan nanti di akhirat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
“Diangkat pena (beban dosa) dari tiga macam, orang tidur sampai bangun. Anak kecil sampai bermimpi (balig) dan orang gila sampai sembuh.”
Telah ada juga, “Para ulama fikih bersepakat (ijma’) bahwa akal adalah tempat gantungan suatu kewajiban kepada seseorang. Maka tidak diwajibkan ibadah baik shalat, puasa, haji, jihad atau ibadah lainnya bagi orang yang tidak berakal seperti gila meskipun dia muslim balig.
Baligh
Yang perlu diketahui seorang anak bisa dihukumi baligh, apabila sudah memenuhi salah satu dari empat tanda-tanda baligh yang akan kami uraikan di bawah ini:
1. Genap berumur 15 tahun qomariyah/hijriyah bagi laki-laki atau perempuan
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, tatkala beliau diajukan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa sallam untuk ikut berperang dalam perang Uhud saat masih berusia 14 tahun. Namun Nabi tidak merestui, karena menganggapnya belum baligh. Kemudian pada perang Khandaq, Ibnu Umar diajukan kembali kepada Nabi. Untuk ikut berperang, saat berusia 15 tahun. Karena Nabi menganggapnya sudah baligh, maka beliau merestuinya.
Dari hadits di atas, Ulama merumuskan bahwa bila seorang anak laki-laki atau perempuan berumur 15 tahun, maka dihukumi baligh. Sedangkan cara penghitungannya, dimulai dari terpisahnya anak dari kandungan sang ibu sampai genap umur 15 tahun hijriyah dengan hitungan pasti. Oleh karena itu, jika kurang satu hari saja, seorang anak belum bisa dihukumi baligh.
Dalam penentuan umur baligh ini, yang dijadikan pijakan adalah penanggalan hijriyah, bukan penanggalan masehi. Dengan demikian, sudah seharusnya bagi orang tua untuk membiasakan diri menggunakan penanggalan hijriyah dalam menulis hari kelahiran bayi. Bukan dengan penanggalan masehi.
2. Keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun hijriyah bagi laki-laki atau perempuan.
Tanda-tanda baligh selanjutnya bisa diketahui dengan keluarnya sperma. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam QS. An-Nur ayat 59:
وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا
“Dan apabila anak-anakmu sekalian telah mancapai baligh (keluar sperma), maka hendaklah mereka minta izin”.
Dan hadits Nabi Saw.:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةِ : عَنِ الصَّبِيَّ حَتَّى يَخْتَلِم
“Tuntutan untuk mengamalkan syari’at tidak diberlakukan bagi tiga orang: (salah satunya) bagi anak kecil sampai dia keluar sperma.” (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)
Dari ayat dan hadits tersebut, Ulama merumuskan bahwa keluar sperma adalah salah satu tanda baligh bagi laki-laki atau perempuan. Keluar sperma bisa menjadi salah satu tanda baligh apabila anak laki-laki atau perempuan sudah berumur 9 tahun dan sperma sudah yakin terasa keluar, walaupun tidak terlibat dari luar kemaluan. Namun ia tidak dihukumi junub, kecuali apabila sperma sudah terlihat dari luar. Jika belum genap umur 9 tahun, maka seorang anak tidak bisa dihukumi baligh.
3. keluar darah haid bagi wanita
Ketika seorang wanita pertama kali mengalami haid, maka mulai saat itu ia dihukumi baligh.
4. Hamil / Melahirkan
Pada hakikatnya hal ini bukanlah menjadi salah satu tanda baligh bagi wanita. Akan tetapi yang menjadi tanda baligh adalah keluarnya sperma yang ditandai dengan adanya melahirkan, sebab kehamilan tidak bisa diyakini keberadaannya kecuali setelah melahirkan. Ketika wanita sudah melahirkan, maka wanita tesebut dihukumi baligh semenjak 6 bulan lebih sedikit sebelum melahirkan. Mengapa 6 bulan? karena usia ini adalah usia kehamilan prematur yang di simpulkan olaeh ulama. Para ulama mengambil kesimpulan bahwa bayi prematur batasannya adalah 6 bulan. Berdasarkan ayat Al-Quran.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqarah: 233)
Kemudian ayat lainnya, tentang waktu total hamil dan menyusui,
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. (QS. Al-Ahqaf: 15)
Maka batas minimal bayi bisa lahir adalah:
30 bulan – 24 bulan [2 tahun]= 6 bulan
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat Al-Ahqaf ayat 15,
وقد استدل علي، رضي الله عنه، بهذه الآية مع التي في لقمان: {وفصاله في عامين} [لقمان: 14] ، وقوله: {والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة} [البقرة: 233] ، على أن أقل مدة الحمل ستة أشهر، وهو استنباط قوي صحيح. ووافقه عليه عثمان وجماعة من الصحابة، رضي الله عنهم.
“ Ali radhiallahu ‘anhu berdalil bahwa ayat ini [Al-ahqaf: 15] bersama ayat dalam surat surat Luqman {“dan penyapihannya selama dua tahun”} dan surat firman-Nya {“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”} [AL-Baqarah: 223] bahwa batasan minimal lama waktu kehamilan adalah 6 bulan. Ini adalah kesimpulan yang kokoh dan shahih. Disepakati oleh Ustman dan sejumlah sahabat radhiallhu ‘anhu.”
** Secara bahasa, Al-Islam diambil dari akar kata salima yang terbentuk dari huruf siin, laam, dan miim. Dari akar kata ini kita dapati kata-kata:
1. Islaamul wajhi yang berarti menundukkan wajah. Hal ini dilakukan ketika seseorang mengakui kebesaran pihak lain dan rendah hati di hadapannya.
2. Al-Istislaam yang berarti berserah diri. Hal ini dilakukan ketika orang yang sudah kalah atau merasa lebih aman kalau tidak menentang.
3. As-Salamah yang berarti keselamatan, kebersihan, atau kesehatan
4. As-Salaam yang berarti selamat dan sejahtera
5. As-Salm atau as-Silm yang berarti perdamaian atau kedamaian.
Ketika seseorang menundukkah wajahnya kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya, pada saat itulah ia bersih dari kesombongan. Jika itu yang ia lakukan, ia akan merasakan kedamaian hidup dalam naungan-Nya, terjamin kehidupannya, terbebas dari cemas dan takut.
Nama agama Islam tidak berdasarkan pada pembawa atau tempat diturunkannya, atau nama-nama lainnya. Islam diambil dari sikap yang harus dilakukan penganutnya. Dengan sikap itu, mereka akan mendapat dan menebarkan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh alam. Dalam al-Qur’an, as-Sunnah, literatur-literatur Islam, kita akan mendapati bahwa kata al-Islam memiliki banyak makna sesuai dengan konteks pembiaraannya.
Di antara makna-makna itu adalah:
1. Al-Khudhu’ (Ketundukan)
“Semua yang ada di langit dan di bumi, tunduk dan patuh kepada Allah baik dengan suka rela maupun terpaksa.” (Ali ‘Imraan: 83)
Demikian pula sikap orang-orang Islam kepada Allah dan Rasul-Nya,
“Kami mendengar dan kami patuh.” (an-Nuur: 510)
2. Wahyu Allah
Islam identik dengan kitab sucinya yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah yang menjadi penjelasnya. Keduanya merupakan wahyu ilahi yang diberikan kepada para rasul dan harus dipegang teguh oleh umat Islam agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana tersebut dalam surah al-Anbiyaa’: 7 atau an-Najm: 4
3. Diinul anbiyaa’ wal Mursaliin (Agama para Nabi dan Rasul)
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Kami para nabi adalah saudara seayah karena pangkal agama kami satu.” (HR Bukhari)
Kaum muslimin mengimani kitab-kitab suci yang diturunkan kepada Semua Nabi dan semua Rasul, tidak membeda-bedakan di antara mereka. Sebagaimana tersebut dalam surah Ali ‘Imraan: 84.
4. Ahkamullah (Hukum-hukum Allah)
Disebut ahkamullah karena Islam adalah sitem hukum yang memuat hukum-hukum Allah yang terkandung di dalam al-Qur’an, sunnah, ijma’ maupun qiyas. Sebagaimaan tersebut dalam surah al-Maidah: 4850
5. Ash-Shirath al-Mustaqiim (jalan yang lurus)
Islam adalah satu-satunya sistem hidup yang lurus di antara sistem-sistem lain yang bengkok. Islam lurus karena ia adalah sistem Allah yang didasarkan pengetahuan dan kebijaksanaan-Nya yang Mahaluas. Sedangkan sistem lain didasarkan pada pengetahuan manusia yang serba terbatasa dan tidak terlepas dari nafsu/kepentingan. Sebagaimana tersebut dalam surah al-An’am: 153.
6. Salamatud dunya wal aakhirah (keselamatan dunia dan akhirat)
Kebaikan hidup orang muslim (yang diperoleh karena Islam) dapat dirasakan di dunia dan di akhirat. Sebagaimana tersebut dalam surah an-Nahl: 97.
Karena itu Islam kemudian menjadi sistem yang paling unggul. Ia adalah sistem yang dibawa para nabi berdasarkan wahyu Allah. Hukum-hukum yang ada di dalamnya adalah hukum Allah yang bebas dari keragu-raguan dan keterbatasan.
*** Hukum Syar'i terbagi menjadi lima :
1. Wajib : sesuatu yang apabila dikerjakan akan
mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa.
2. Haram: sesuatu yang apabila dikerjakan akan
mendapat dosa dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala.
3. Makruh : sesuatu yang ditinggalkan mendapat pahala sedang bila dikerjakan tidak mendapat dosa.
4. Sunnah : sesuatu yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
5. Mubah : sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.