
Friday, 11 January 2019
Hakikat Kiblat Seorang Muslim

Sunday, 6 January 2019
Ibrah dari Pengalihan Kiblat
Orang Yahudi menyebutnya sebagai Har Ha Bayit (Bait Suci), orang Nasrani menyebutnya Bait Allah atau Bait Suci. Sedangkan orang Islam menyebutnya sebagai Masjidil Aqsa (Masjid yang jauh) atau Baitul Maqdis (Bait Suci). Sejarah tiga agama samawi ini memang tidak bisa lepas dari Bait Suci ini.
Mendengar teriakan itu, bibinya berkata, "Kamu akan kecewa. Seandainya saja kamu mendengar kedatangan Musa bin Imran, kamu tidak bisa berbuat apa-apa."
"Wahai bibi, demi Allah, dia adalah saudara Musa bin Imran. Dia dibangkitkan membawa agamanya yang sama," kata Husen.
"Diakah Nabi yang kau ceritakan itu?" tanya bibinya.
"Benar!" jawabnya lalu bergegas menemui Rasulullah yang sedang dikerumuni orang banyak. Setelah berdesak-desakan, akhirnya Husen berhasil menemui beliau.
Sabda beliau pertama kali adalah, "Wahai manusia, sebarluaskan salam. Beri makan orang yang kelaparan. Shalatlah di tengah malam, ketika orang banyak sedang tidur nyenyak. Pasti kamu masuk surga dengan bahagia."
Husen bin Salam memandangi Rasulullah dengan seksama. Ia yakin, wajah beliau tidak menunjukkan raut membohong. Perlahan Husen mendekat seraya mengucapkan dua kalimah syahadat.
Rasulullah bertanya padanya, "Siapa namamu?"
"Husen bin Salam," jawabnya.
"Mestinya Abdullah bin Salam," kata Rasulullah mengganti namanya dengan yang lebih baik.
"Saya setuju," kata Husen. "Demi Allah yang mengutus engkau dengan benar, mulai hari ini saya tidak ingin lagi memakai nama lain, selain Abdullah bin Salam."
Setelah itu Abdullah bin Salam pulang. Ia mengajak seluruh keluarganya—termasuk bibinya, Khalidah, yang saat itu sudah lanjut usia—untuk memeluk Islam. Mereka menerima ajakannnya. Abdullah meminta keluarganya untuk merahasiakan keislaman mereka dari orang-orang Yahudi hingga waktu yang tepat.
Tak berapa lama kemudian, Abdullah bin Salam menemui Rasulullah dan berkata, "Wahai Rasulullah, orang-orang Yahudi suka berbohong dan sesat, saya meminta engkau memanggil ketua-ketua mereka, tapi jangan sampai mereka tahu kalau saya masuk Islam. Serulah mereka kepada agama Allah, saya akan bersembunyi di kamarmu mendengar reaksi mereka."
Rasulullah menerima permintaan tersebut. Beliau memasukkan Abdullah ke dalam bilik dan mengumpulkan para pemuka Yahudi. Rasulullah membacakan kepada mereka ayat-ayat Al-Qur'an dan mengajak mereka memeluk Islam. Namun orang-orang Yahudi itu menolak, bahkan membantah kata-kata beliau.
Setelah mengetahui bahwa mereka enggan menerima seruannya, Rasulullah bertanya, "Bagaimana kedudukan Husen menurut kalian?"
"Dia pemimpin kami, kepala pendeta kami dan pemuka kami," jawab mereka.
"Bagaimana pendapat kalian kalau dia masuk Islam? Maukah kalian mengikutinya?" tanya Rasulullah.
"Tidak mungkin! Tidak mungkin dia masuk Islam," jawab mereka serentak.
Tiba-tiba Abdullah bin Salam keluar dari bilik Rasulullah dan menemui mereka seraya berkata, "Wahai kaum Yahudi, bertakwalah kepada Allah. Terimalah agama yang dibawa Muhammad. Demi Allah, sesungguhnya kalian sudah mengetahui bahwa Muhammad benar-benar utusan Allah. Bukankah kalian telah membaca nama dan sifat-sifatnya dalam Taurat? Demi Allah, aku mengakui Muhammad adalah Rasulullah. Aku beriman kepadanya dan membenarkan segala ucapannya."
"Bohong!" jawab mereka. "Kau jahat dan bodoh, tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah!"
Mereka pun meninggalkan Abdullah bin Salam dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. "Kau lihat, wahai Rasulullah. Orang-orang Yahudi itu pendusta dan sesat. Mereka tidak mau mengakui kebenaran walaupun di depan mata," ujar Abdullah.
Itulah sifat Yahudi, oleh karena itu Allah kemudian menyambung dengan ayat sebagai penakar kebenaran.
Monday, 3 September 2018
Sholat Taqwiyatul Hifidz Untuk Memperkuat Hafalan
Sunday, 1 April 2018
Najisnya Anjing
Para ulama sependapat dalam masalah najisnya air liur anjing. Sebab ada banyak hadits shahih terkait kenajisan air liur anjing. sebagaimana hadits
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا-متفق عليه
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda"Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُم إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda"Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. (HR. Muslim dan Ahmad)
Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum kenajisan badannya. Sebagian mengatakan bahwa tubuh anjing bukan termasuk najis, sementara sebagian yang lain menetapkan kenajisannya.
1. Madzhab Hanafiyah
Para ulama madzhab Hanafiyah umumnya berpendapat bahwa tubuh anjing yang masih hidup itu bukan merupakan najis 'ain. Yang najis dari anjing hanyalah air liur mulut dan kotorannya saja.
Al-Kasani menuliskan dalam kitabnya, Badai' Ash-Shanai' sebagai berikut :
وَمَنْ قَالَ: إنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الْخِنْزِيرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ
Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lainnya kecual babi. Dan inilah yang shahih dari pendapat kami.
Ibnu Abdin di dalam kitabnya, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar, atau yang juga lebih dikenal dengan nama Hasyiyatu Ibnu Abdin, menuliskan sebagai berikut :
لَيْسَ الْكَلْبُ بِنَجِسِ الْعَيْنِ) بَلْ نَجَاسَتُهُ بِنَجَاسَةِ لَحْمِهِ وَدَمِهِ، وَلَا يَظْهَرُ حُكْمُهَا وَهُوَ حَيٌّ مَا دَامَتْ فِي مَعْدِنِهَا كَنَجَاسَةِ بَاطِنِ الْمُصَلِّي فَهُوَ كَغَيْرِهِ مِنْ الْحَيَوَانَاتِ (قَوْلُهُ وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى) وَهُوَ الصَّحِيحُ وَالْأَقْرَبُ إلَى الصَّوَابِ
Anjing bukan termasuk najis 'ain, kenajisannya karena daging dan darahnya yang belum menjadi najis ketika masih hidup selama ada dalam tubuhnya. Kenajisannya sebagaimana najis yang ada dalam perut orang yang shalat. Hukum anjing sebagai hukum hewan lainnya. [Dan itulah fatwanya], itulah yang shahih dan lebih dekat pada kebenaran.
2. Madzhab Al-Malikiyah
Al-Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, maka wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Ibnu Abdil Barr menuliskan dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, sebagai berikut :
ومذهب مالك في الكلب أنه طاهر
Dan pendapat madzhab Malik tentang anjing adalah bahwa anjing itu suci.
Ibnu Juzai Al-Kalbi di dalam kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah menuliskan bahwa semua hewan yang masih hidup termasuk anjing hukumnya suci.
وَأما الْحَيَوَان فَإِن كَانَ حَيا فَهُوَ طَاهِر مُطلقًا
Sedangkan semua hewan yang hidup maka hukumnya suci secara mutlak.
3. Madzhab Syafi'iyah
Para ulama madzhab Asy-Syafi'iyah sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat.
Imam Mawardi dalam kitabnya, Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi'i sebagai berikut :
أَنَّ الْحَيَوَانَ كُلَّهُ طَاهِرٌ إِلَّا خَمْسَةً: وَهِيَ الْكَلْبُ، وَالْخِنْزِيرُ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ كَلْبٍ وَخِنْزِيرٍ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ كَلْبٍ وَحَيَوَانٍ طَاهِرٍ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ خِنْزِيرٍ وَحَيَوَانٍ طَاهِرٍ
Semua hewan itu hukumnya suci kecuali lima jenis, yaitu anjing, babi, anak perkawinan anjing dan babi, anak perkawinan anjing dengan hewan suci, anak perkawinan babi dengan hewan suci.
Imam Nawawi di dalam kitabnya, Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin juga menetapkan kenajisan anjing.
وَأَمَّا الْحَيَوَانَاتُ، فَطَاهِرَةٌ، إِلَّا الْكَلْبَ، وَالْخِنْزِيرَ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا
Adapun hewan-hewan semuanya suci kecuali anjing, babi dan yang lahir dari salah satunya.
Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Menurut Madzhab Syafii tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya.
Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis, baik air kencing, kotoran atau keringatnya.
4. Madzhab Hanabilah
Ibnu Qudamah Al Maqdisi di dalam salah satu kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad menuliskan hewan itu ada tiga macam. Pertama adalah hewan suci, kedua hewan najis dan ketiga hewan yang para ulama berikhtilaf atas kenajisannya. Pada saat menyebutkan hewan yang najis, beliau memulainya dengan anjing.
القسم الثاني: نجس وهو: الكلب والخنزير وما تولد منهما فسؤره نجس وجميع أجزائه
Jenis kedua adalah hewan najis, yaitu anjing, babi dan yang lahir dari hasil perkawinannya. Semua bagian tubuhnya najis.
Syamsuddin Abul Farraj Ibnu Qudamah menuliskan dalam kitab Asy-Syarhul Kabir 'ala Matnil Muqni' sebagai berikut :
لا يختلف المذهب في نجاسة الكلب والخنزير وما تولد منهما أنه نجس عينه وسؤره وعرقه وكل ما خرج منه
Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab (Hanbali) atas najisnya anjing dan babi serta hewan yang lahir dari keduanya. Bahwa semuanya najis ain, termasuk liur, keringat dan apa-apa yang keluar dari tubuhnya.
Saturday, 14 January 2017
Jangan lupakan adab dan akhlak
Ketahuilah bahwa ulama salaf sangat perhatian sekali pada masalah adab dan akhlak
Mereka pun mengarahkan murid-muridnya mempelajari adab sebelum menggeluti suatu bidang ilmu dan menemukan berbagai macam khilaf ulama. Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy,
تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم
“Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.”
Kenapa sampai para ulama mendahulukan mempelajari adab? Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata,
بالأدب تفهم العلم
“Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.”
Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.”
Oleh karenanya, para ulama sangat perhatian sekali mempelajarinya.
Ibnul Mubarok berkata,
تعلمنا الأدب ثلاثين عاماً، وتعلمنا العلم عشرين
“Kami mempelajari masalah adab itu selama 30 tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama 20 tahun.”
Ibnu Sirin berkata,
كانوا يتعلمون الهديَ كما يتعلمون العلم
“Mereka -para ulama- dahulu mempelajari petunjuk (adab) sebagaimana mereka menguasai suatu ilmu.”
Makhlad bin Al Husain berkata pada Ibnul Mubarok,
نحن إلى كثير من الأدب أحوج منا إلى كثير من حديث
“Kami lebih butuh dalam mempelajari adab daripada banyak menguasai hadits.” Kata Syaikh Sholeh Al Ushoimi, “Ini yang terjadi di zaman beliau, tentu di zaman kita ini adab dan akhlak seharusnya lebih serius dipelajari.”
Dalam Siyar A’lamin Nubala’ karya Adz Dzahabi disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Wahab berkata,
ما نقلنا من أدب مالك أكثر مما تعلمنا من علمه
“Yang kami nukil dari (Imam) Malik lebih banyak dalam hal adab dibanding ilmunya.”
Imam Malik juga pernah berkata, “Dulu ibuku menyuruhku untuk duduk bermajelis dengan Robi’ah Ibnu Abi ‘Abdirrahman -seorang fakih di kota Madinah di masanya-. Ibuku berkata,
تعلم من أدبه قبل علمه
“Pelajarilah adab darinya sebelum mengambil ilmunya.”
Lihatlah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dianugerahi akhlak yang mulia,
اللَّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ
Ya Allah, tunjukilah padaku akhlak yang baik, tidak ada yang dapat menunjukinya kecuali Engkau. Dan palingkanlah kejelekan akhlak dariku, tidak ada yang memalinggkannya kecuali Engkau.” (HR. Muslim no. 771)
Hukum Puasa wanita yang melebihi masa Haid
Assalamualaikum, berapa batas maksimal haid wanita dan bagaimana hukum puasa wanita yang keluar darah melebihi waktu haid? Jawab : Waalaikum...
-
A. Tadabbur Menurut Bahasa Tadabbur berasal dari kata: تَدَبَّرَ اْلأَمْرَ و َ فِيْهِ : دَبَّرَهُ . Artinya: Tadabbaral Amra wa Fihi : ...
-
Pertanyaan : Ustadz mau tanya hukum lomba burung merpati? Bolehkah? Sapta H Jawab : Di sekitar kita marak sekali lapak balap merpati dan...
-
إِنَّا أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ أَنْ أَنْذِرْ قَوْمَكَ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (1) قَالَ يَا قَوْمِ إِنِّي لَ...