Wednesday, 7 December 2022

Hukum Arisan Barang

Assalamualaikum Mohon maaf, mau bertanya lagi tentang arisan barang ustd, bagaimana hukumnya njih...skrg marak arisan barang...Krn saya juga ikut, niat sy membeli dg menabung lewat arisan itu ustd🙏
Ketentuan arisan 5 atau 10 bulan, tiap bulan membayar sesuai list harganya. 
Utk dapatnya sesuai undian dari pusatnya. 
Harga cash dan arisan sama kalau mau cash

***

Jawab:
Waalaikumsallam wa rahmatullahi wa barakatuh

Para fuqahâ’ telah menjelaskan bahwa mu’âmalah, baik jual beli, sewa menyewa, dan semisalnya hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. 

Sistem arisan barang adalah transaksi jual beli yang mana penjual sudah memiliki barang (bukan barang yang masih belum dimiliki atau baru mau diproduksi) dan pembelinya membeli secara kontan, tetapi uang yang dipakai pembeli untuk membayar adalah uang hasil menghimpun dari sejumlah orang yang sepakat bergabung dengan sistem tersebut. Faktanya jual beli sistem arisan ini sebenarnya adalah jual beli biasa. Hanya saja mengingat harga barang yang cukup mahal bagi sebagian orang, maka digagas sistem arisan untuk “saling membantu” membayarkan sehingga masing-masing anggota arisan bisa mendapatkan barang tersebut sesuai gilirannya. Jadi, Jual-Beli arisan adalah akad jual beli biasa namun dengan cara pembayaran yang khas. Pembayaran dalam Jual-Beli arisan barang tidak dilakukan oleh satu orang pembeli sebagai individu (atau badan yang semakna dengan individu) sebagaimana biasanya, namun dibayarkan dengan “bantuan” orang lain dengan sistem arisan.

Jual-Beli arisan barang adalah jual beli/bai’ karena telah memenuhi definisi jual beli/bai’. Dalam fiqih jual beli/bai’ didefinisikan dengan:

معجم لغة الفقهاء (1/ 134)
البَيْع : مص‍ بَاعَ ، أَعْطَى الشَّيْء بِثَمَنٍ ، ج بُيُوْع . O مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلى سَبِيْلِ التَّمْلِيْكِ عَنْ تَرَاضٍ ، وَركْنَاهُ الإِيْجَابُ وَالقَبُوْل
“Al-Bai’ yang merupakan bentuk mashdar ba’a (بَاعَ) adalah memberi sesuatu dengan (kompensasi) harga. (definisinya): Pertukaran harta dengan harta yang bersifat penetapan hak milik secara suka rela dari kedua belah pihak. Rukun (sendi)nya adalah ijab dan kabul.”

hukum jual beli hukum nya mubah berdasarkan ayat berikut ini;

{وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ} [البقرة: 275]
“… Allah menghalalkan jual beli…”

Dalam ayat di atas, secara lugas Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual beli. Lafaz bai’ (الْبَيْعَ) yang diterjemahkan jual beli adalah isim jenis yang dilekati alif lam. Karena itu, lafaz ini bermakna umum sehingga jual beli yang dihalalkan Allah adalah mencakup semua jenis jual beli. Keumuman jual beli ini tidak bisa dikhususkan kecuali berdasarkan dalil seperti haramnya jual beli yang mengandung riba, jual beli ghoror, jual beli najasy dan lain-lain. Dengan demikian Jual-Beli arisan barang dihukumi mubah karena termasuk dalam keumuman kehalalan jual beli yang ada dalam ayat ini.

Adapun masalah pembayarannya dengan sistem arisan, maka hal tersebut tidak masalah, karena cara pembayaran dengan sistem arisan adalah perkara teknis/uslub/wasilah bukan perkara ashl hukum (induk hukum). Hukum asal semua perkara teknis adalah mubah selama tidak bertentangan dengan hukum syara’ berdasarkan keumuman bolehnya isytiroth (menetapkan syarat). At-Tirmidzi meriwayatkan;

 بترقيم الشاملة آليا)
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ الْخَلاَّلُ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِىُّ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِىُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا ».
سنن الترمذى – مكنز (5/ 341،

“Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Abu Amir Al ‘Aqadi, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Abdullah bin Amr bin ‘Auf Al Muzani dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.’”

الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah ﷻ akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah ﷻ akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah ﷻ akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim”

Oleh karena arisan termasuk akad hutang-piutang/qordh, maka selama tidak melanggar hukum-hukum qordh , status arisan adalah mubah. Jika arisan melanggar hukum qordh, misalnya diberlakukan denda karena terlambat setor arisan, maka arisan seperti itu haram karena denda dalam akad qordh adalah riba. Termasuk juga aksi “membeli” giliran arisan, yakni menyerahkan sejumlah uang tertentu dengan maksud memperoleh giliran awal untuk mendapatkan uang arisan, hal ini terlarang karena termasuk riba.

Adapun cara perolehan uang arisan dengan cara diundi, maka hal ini juga tidak masalah karena undian/qur’ah (القُرْعَة) dari sisi undian itu sendiri hukumnya juga mubah, bukan termasuk qimar/maisir/judi, berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah ﷺ yang mengundi istri-istrinya jika hendak melakukan safar untuk menentukan siapa yang akan menemani beliau dalam safar. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (9/ 48)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ
“Dari ‘Aisyah dia berkata: “Adalah Rasulullah ﷺ apabila hendak mengadakan suatu perjalanan, beliau melakukan undian di antara isteri-isteri beliau. Siapapun yang keluar namanya maka dia turut serta bersama beliau”

Undian jika dipakai hanya untuk menentukan siapa yang paling berhak secara adil pada orang-orang yang memiliki hak sama, yang demikian itu hukumnya mubah sebagaimana Rasulullah ﷺ mengundi istri-istrinya. Undian menjadi judi yang bersifat haram jika disertai setoran harta yang mengandung unsur menunggu kemungkinan untung dan rugi seperti undia. Jika arisan disamakan dengan judi, maka hal ini tidak tepat mengingat dalam arisan tidak mengandung unsur rugi/ghurmun (الغُرْم) sebagaimana pada judi. Dalam arisan orang tidak pernah menunggu ghunmun (untung) atau ghurmun (rugi). Dalam arisan, orang hanya menunggu giliran, kapan mendapatkan uang yang telah dihutangkan kepada orang lain atau menunggu uang yang dia berhutang kepada orang lain. Jumlahnya sama persis. Tidak lebih dan tidak kurang serta tidak merugikan siapapun.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa jual beli arisan barang hukumnya adalah mubah.

Walllahu A'lam
Temanggung, 7 Desember 2022
Ta' Rouf Yusuf

No comments:

Post a Comment

Al Fatihah Bagian 2

Al Fatihah Bagian 2 ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. ٱلْحَمْدُ Dalam Tafsir At Thabari di k...