Monday, 8 December 2025

Hukum bersuci dengan air panas

Apa Hukum bersuci dengan air hangat atau panas?
Bpk Joko

Jawab:
Imam al-Mawardi dalam  al-Hawi al-Kabir menjelaskan berikut ini;
وأما قوله مسخن وغير مسخن فسواء، والتطهر به جائز,  فإنما قصد بالمسخن أمرين, أحدهما: الفرق بين المسخن بالنار وبين الحامي بالشمس في أن المسخن غير مكروه والمشمس مكروه
adapun perkataanya “air yang dipanaskan dan tidak dipanaskan, maka itu sama saja, dan bersuci menggunakan air itu boleh, maka yang dimaksud dengan air “dipanaskan” ada dua pengertian, pertama; berbeda antara dipanaskan dengan api, dan dipanaskan dengan panas cahaya matahari, nah yang dipanaskan (dengan api dan sejenis) itu hukumnya tidak makruh, sedangkan yang menggunakan cahaya matahari (musyamas) itu hukumnya yang makruh ( Al Hawi Kabir)
Dalam kitab Bujairimi ‘Ala al-Khatib juga disebutkan:
فَالْجُمْلَةُ ثَمَانِيَةٌ كَمَا فِي شَرْحِ م ر. وَهِيَ الْمُشَمَّسُ وَشَدِيدُ الْحَرَارَةِ وَشَدِيدُ الْبُرُودَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ ثَمُودَ إلَّا بِئْرَ النَّاقَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ قَوْمِ لُوطٍ، وَمَاءُ بِئْرِ بَرَهُوتَ، وَمَاءُ أَرْضِ بَابِلَ، وَمَاءُ بِئْرِ ذَرْوَانَ. اهـ
“Jumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas (panas karena terik matahari), air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.”
Kemakruhan ini berdasarkan hadits dhaif yang berbunyi
ان رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نهى عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا عَن المشمس وَقَالَ إِنَّه يُورث البرص
"Bahwasannya Rasulullah shalallahu alihi wa sallam melarang Aisyah radhiyalllahu 'anha untuk menggunakan air musyammasy (air panas karena terik matahari) dan mengatakan bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash (kusta)."
Sedangkan Imam Syafii menerangkan bahwa kemakruhan air panas ini karena alasan medis, sebagaimana panjelasan beliau dalam Al Umm
ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب
“Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.” (al-Umm).
Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab as-Syafii dinyatakan,
نقل الشافعي ـ رحمه الله تعالى عن عمر – رضي الله عنه -: أنه كان يكره الاغتسال به، وقال: ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب، ثم روى: أنه يورث البرص
Imam as-Syafii mendapat riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan orang yang mandi dengan air musyammas. Imam as-Syafii mengatakan, ’Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.’ Kemudian diriwayatkan bahwa mandi dengan air musyammas bisa menyebabkan kusta. (al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Musthafa Bugha, 1/32).
Kemudian Dr. Musthafa Bugha menyebutkan, menyebutkan beberapa syarat di mana air musyammas bisa dihukumi makruh,
Air itu terkena terik matahari di daerah yang panas
Air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak
Air itu digunakan untuk badan manudia, atau binatang yang bisa terkena kusta, seperti kuda. 
(al-Fiqh al-Manhaji).
Sedangkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab mengatakan boleh hukumnya bersuci dengan air panas. Hukumnya pun tidak makruh. Pasalnya, tidak ada larangan untuk bersuci menggunakan air yang dipanaskan. Imam Nawawi berkata;
وأما  المسخن فالجمهور أنه لا كراهة فيه وحكى أصحابنا عن مجاهد كراهته: وعن أحمد  كراهة المسخن بنجاسة وليس لهم دليل فيه روح: ودليلنا النصوص المطلقة ولم  يثبت نهي
 adapun masalah air panas, maka jumhur ulama mengatakan tidak makruh bersuci dengannya, dan ada yang meriwayatkan dari kalangan sahabat kita, dari Mujahid yang menyebut makruh. Imam Ahmad pun mengatakan makruh hukumnya, jika api yang digunakan bercampur najis, akan tetapi tidak ada bagimereka dalil yang kuat. Dan dalil kami dari nash yang mutlak, dan tidak ada ketetapan larangan menggunakan air yang dipanaskan. (Al Majmu' Syarah Muhadzab)
Jadi dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa air hangat atau panas itu ada dua yaitu yang dipanaskan dengan api dan ada yang panas karena sinar matahari. Untuk air yang panas karena sinar matahari ada beberapa ulama yang memakruhkanya, sedangkan air yang panas karena dipanaskan api maka dibolehkan. Sedangkan air yang terlalu panas dimakruhkan karena bahaya yang ditimbulkan karena panasnya teraebut.
Wallahu a'lam
Ta' Rouf Yusuf

Hukum bersuci dengan air panas

Apa Hukum bersuci dengan air hangat atau panas? Bpk Joko Jawab: Imam al-Mawardi dalam  al-Hawi al-Kabir menjelaskan berikut ini;...