Sunday, 30 November 2025

Hukum Memakan Walang, Puthul, Ungkrung dan Uler

Di suatu daerah ada kebiasaan masyarakat mengkonsumsi serangga diantaranya adalah :
1. Walang atau Belalang 
Walang atau belalang menjadi serangga paling populer dan menjadi maskot kuliner daerah ini. Belalang yang sering dikonsumsi yaitu belalang kayu, yang digoreng kering hingga renyah dan memiliki rasa mirip udang. 
2. Puthul
Puthul sejenis kumbang tanah/Phyllophage helleri yang muncul di awal musim penghujan dan diolah menjadi camilan gurih atau bacem. 
3. Ungkrung
Ungkrung atau kepompong ulat jati juga banyak dikonsumsi masyarakat daerah ini berkat kaya akan kandungan proteinnya. 
4. Uler/Ulat 
Biasanya ulat hanya digoreng kering saja dengan bumbu garam dan bawang yang sudah dihaluskan.
Apa batasan mengkonsumsi hewan? Apa hukum mengkonsumsi hewan-hewan tersebut di atas?
Adit
Jawab :
Pada dasarnya hewan-hewan ada yang hallal dan ada yang haram dikonsumsi manusia. Awal hukumnya adalah hallal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Di dalam Al Quran Allah mengharamkan beberapa hewan. Allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(المائدة:٣)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (Al Maidah : 3)
a. Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan (dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.
b. Daging babi
Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.
c. Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.
Hewan yang disembelih untuk selain Allah. Hewan yang disembelih atas nama berhala dan sebagainya.
Sedangkan dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang kami ketahui:
a. Segala hewan yang bertaring
Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata:
نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas” (HR Bukhari-Muslim).
b. Segala jenis burung yang bercakar tajam/burung pemangsa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim).
c. Keledai jinak
Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”(HR Bukhari-Muslim).
Imam al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 421Sedikit menukilkan,
و يحرم من البهائم اكل الحمر الاهلية بخلاف حمر الوحش فانها حلال  المالكية قالوا فى الحمر الاهلية و الخيل و البغال قولان المشهور منهما التحريم و الثانى الكراهة فى البغال ة الحمير و الكراهة والاباحة فى الخيل
Di antara binatang pemamah biak yang diharamkan adalah himar ahliyah, bukan himar wahsyi. Himar wahsyi halal hukumnya. Ulama Malikiyah berpendapat dalam masalah himar ahliyah, kuda, keledai bahwasanya ada 2 pendapat :
1. Pendapat yang masyhur adalah haram
2. Makruh untuk bighol dan himar, dan boleh untuk kuda.
d. Jallaalah
Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya menurut madzhab Hanabillah, sedangkan ulama Syafiiyah, malikiyah dan Hanafiyah memakruhkanya . Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah). 
Jallaalah dapat kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.
e. Tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang/rajawali dan Anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) dan ular.
‘Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim) 
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal (selaintanah haram) maupun ditanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elang” (HR. Muslim)
Imam Syafii mengatakan," Hadits ini menjadi bukti keharaman daging fawasiqul khamsah. Seandainya, hewan fawasiqul khamsah termasuk hewan yang dilarang dibunuh ketika berihram, niscaya Rasulullah tidak akan membolehkan untuk membunuh hewan fawasiqul khamsah tersebut. (Asy-Syafi’I Muhammad bin Idris, Al-Umm )
Dan diantara hewan yang dianjurkan untuk dibunuh adalah cicak/tokek (الْوَزَغ), cicak/tokek karena termasuk “fawasiq”.
عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »
Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam”(HR.Bukhori)
e. Hewan yang dilarang untuk dibunuh (Semut, Lebah, Burung Hud-hud, Burung Shurad dan katak) 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
“Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR.Bukhori)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي
Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu ‘anhu berkata: “seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak”(HR.Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi). 
Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram maka bagaimana dengan memakannya?
Ada beberapa hewan lagi yang diharamkan dengan dalil qiyas misal karena menjijikan, hidup di dua alam (amfibia), membahayakan untuk dikonsumsi, persilangan antara hewan hallal dan haram.
Namun untuk binatang-binatang yang ditanyakan maka hukumnya haram kecuali belalang. 
Alasanya karena keempat binatang tadi tidak dapat disembelih, sehingga ketika mati maka menjadi bangkai. Ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, menyatakan haram hukumnya memakan semua serangga, karena dianggap menjijikkan dan tidak disukai oleh tabiat yang sehat.
Sedangkan belalang adalah hallal karena termasuk bangkai yang dihalalkan secara khusus. dalam hadits Rasulullah bersabda:
أحلت لكم ميتتان ودمان، فأما الميتتان: الجراد والحوت، وأما الدمان: فالطحال والكبد
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Bahkan dalam berbagai riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah shallahu alaihi wa salla dan Para Sahabat menjalani tujuh kali peperangan dengan berbekal mengonsumsi belalang. Hal ini seperti hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa:
غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami Berperang bersama Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallamdalam tujuh peperangan dengan mengonsumsi belalang.” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil yang begitu jelas diatas, maka tidak diragukan lagi bahwa belalang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, bahkan hukum kehalalan mengonsumsi belalang ini sudah menjadi konsensus ulama (ijma’). Seperti yang disinggung dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
أجمع المسلمون على إباحة أكله 
“Umat Muslim sepakat atas kehalalan mengonsumsi belalang.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 272)
Wallahu a'lam
Temanggung, 30 November 2025
Ta' Rouf Yusuf

Hukum Mengirim Pahala Bacaan Al Fatihah


Apa Hukum mengirim pahala bacaan Al Fatihah kepada Nabi, kepada orang yang sudah meninggal dan kepada orang lain yang masih hidup?

RH, Temanggung

Jawab :
Hukum mengirim Al Fatihah kepada nabi
Mengirim surat Al-Fatihah, untuk Nabi Muhammad shalallahualaihi wa sallam biasanya diniatkan sebagai tawasul. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan dengan rinci hal-hal terkait tawasul yang perlu diketahui agar tidak salah dalam memahami praktik tawasul yang kerap diamalkan di kalangan masyarakat berpaham Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:
   أولا: أن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوسَّل به إنما هي واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى، ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك   
“Pertama, tawasul adalah salah satu cara doa dan salah satu pintu tawajuh kepada Allah Subhanahu wa ta'alla. Tujuan hakikinya itu adalah Allah. Sedangkan sesuatu yang dijadikan tawasul hanya bermakna jembatan dan wasilah untuk taqarrub kepada-Nya. Siapa saja yang meyakini di luar pengertian ini tentu jatuh dalam kemusyrikan,” (Mafahim Yajibu an Tushahhah, Surabaya, Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun, halaman 123-124).   Adapun perihal hukum pembacaan atau pengiriman Surat Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam, ulama berbeda pendapat, yakni diantara ulama Mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi‘i. Perbedaan pandangan ini diangkat oleh Syekh Ihsan M Dahlan Jampes dalam kitabnya
 هل تجوز قراءة الفاتحة للنبي صلى الله عليه وسلم أولا؟ قال الأجهوري: لا نص في هذه المسئلة عندنا: أي معاشر المالكية، والمعتمد عند الشافعية جواز ذلك فنرجع لمذهبهم فلا يحرم عندنا والكامل يقبل زيادة الكمال قاله الشيخ أحمد تركي في حاشية الخرشي   
Apakah boleh atau tidak membaca (mengirim) Surat Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad shallahu alaihi wa sallam? Al-Ajhuri mengatakan, masalah ini menurut kami (kalangan Malikiyah) tidak ada nashnya. Sementara pendapat yang muktamad di kalangan Syafi‘iyah membolehkannya (kirim Surat Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam). Kami merujuk ke mazhab mereka sehingga hal itu tidak haram bagi kami. Orang sempurna tetap menerima peningkatan kesempurnaan sebagaimana dikatakan Syekh Ahmad Tarki dalam Hasyiyah Al-Kharasyi,” (Lihat Syekh Ihsan M Dahlan Jampes, Sirajut Thalibin ala Minhajil Abidin, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 14).

Hukum mengirim Al Fatihah kepada orang yang meninggal.
Dalam kitab Fathul Qadir di nukil hadits riwayat dari Sahabat Ali, Nabi Muhammad shalallahualaihi wa sallam bersabda:
  مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ إِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً ، ثُمَّ وَهْبَ أَجْرَهُ لِلأَمْوَاتِ أُعْطِيَ مِنَ الأَجْرِ بِعَدَدِ الأَمْوَاتِ 
Barangsiapa melewati pemakaman kemudian ia membaca surat al-ikhlas sebanyak sebelas kali yang pahalanya dihibahkan kepada semua orang yang sudah meninggal dunia di pemakaman itu, maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak jumlah orang yang dmakamkan di pemakaman itu. 
Dalam riwayat lain Nabi bersabda
 مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْت ثَوَابَ مَا قَرَأْت مِنْ كَلَامِك لِأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى 
Barangsiapa memasuki komplek pemakaman kemudian ia membaca surat al-Fatihah, lalu surat al-ikhlas, lalu surat at-takatsur, kemudian ia mengatakan bahwa saya memberikan pahala bacaan tersebut kepada para ahli kubur dari kalangan orang mukmin laki-laki dan perempuan, maka mereka semua para ahli kubur akan mendapatkan pertolongan dari Allah Subhanahu wata'alla
Imam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Fatawa Al Kubranya, imam Ibnu Qayyim Aljauziyah di dalam kitab Al Ruh fil Kalam ala Arwahil Amwat Wal Ahya’bid Dalail Minal Kitab Was Sunnah, dan Ibnu Utsaimin dalam Fatawa  Nur Ala Darb pun mengatakan hal yang sama, yakni boleh dan sampai pahalanya kepada mayit.
Di dalam kitab Irsyadul Ibad Ila Sabilir Rasyad karya Syeikh Zainuddin ibn Abdil Aziz bin Zainuddin Almalibari pun menukil pendapatnya imam Ahmad bin Hanbal yang pernah mengatakan: Jika kalian masuk kuburan, maka bacalah fatihatul kitab, surah al ikhlas dan muawwidzatain dan jadikanlah pahala itu untuk ahlul qubur karena hal itu bisa sampai kepada mereka. Dan hendaknya seorang pembaca itu mengucapkan setelah itu ‘Allahumma Aushil Tsawaba Ma Qara’tuhu ila fulan “Ya Allah sampaikanlah pahala apa yang telah aku baca untuk si fulan.

Hukum mengirim bacaan fatihah untuk orang yang masih hidup.
Syeikh Dr. Ali Jum’ah berpendapat.
الأصل أن ثواب القراءة يكون لصاحبها، لكن يجوز للإنسان على سبيل الدعاء أن يقول مثلًا: “اللهم هب مثل ثواب عملي هذا أو قراءتي هذه إلى فلان أو فلانة، حيًّا كان أو ميتًا”، وهبة الثواب على جهة الدعاء مما اتفق عليه العلماء.
Pada dasarnya pahala membaca Alquran adalah milik pembacanya. Tetapi, boleh bagi manusia atas dasar doa mengatakan semisal “Allahumma Hab Mitsla Tsawabi Amali Hadza Au Qiraati Hadzihi Ila Fulan au Fulanah, Hayyan kana au Mayyitan.” Ya Allah, berikanlah semisal pahala amalku ini atau bacaanku ini untuk si fulan (laki-laki) atau fulanah (perempuan), baik dia masih hidup atau telah tiada. Pemberian hadiah pahala tersebut adalah kategori doa sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
Dapat kita simpulkan menurut syaikh ali jumah (ulama mesir saat ini) dibolehkan membaca al fatihah untuk orang yang masih hidup.

Wallahu a'lam
Temanggung,  22 November 2025
Ta' Rouf Yusuf

Hukum bersuci dengan air panas

Apa Hukum bersuci dengan air hangat atau panas? Bpk Joko Jawab: Imam al-Mawardi dalam  al-Hawi al-Kabir menjelaskan berikut ini;...