Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al Ghayah wa At-Taqrib, Jika seseorang meninggalkan fardhu (rukun shalat) dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi.
Thursday, 26 January 2023
Hukum anak berada di shaf orang dewasa
Wednesday, 25 January 2023
Hadits Puasa Sehari di Bulan Rajab Berpahala 1000 tahun adalah Palsu
Rasulullah Shalallahu alaihi wa salla bersabda:
إن شهر رجب شهر عظيم، من صام منه يوما كتب الله له صوم ألف سنة، ومن صام منه يومين كتب له صوم ألفى سنة، ومن صام منه ثلاثة أيام، كتب الله له صوم ثلاثة آلاف سنة، ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه أبواب جهنم، ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له أبواب الجنة الثمانية، فيدخل من أيها شاء، ومن صام خمسة عشر بدلت سيئاته حسنات ونادى مناد من السماء قد غفر لك، فاستأنف العمل، ومن زاد زاده الله.
“Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, barangsiapa berpuasa satu hari di dalamnya, Allah mencatat baginya puasa seribu tahun. Siapa berpuasa dua hari, Allah mencatat baginya puasa 2000 tahun. Siapa berpuasa tiga hari, Allah mencatat baginya puasa 3000 tahun. Siapa berpuasa tujuh hari, ditutup pintu neraka jahannam baginya. Siapa berpuasa 8 hari, dibukakan pintu 8 pintu surga baginya, dan ia bebas masuk dari pintu mana saja. Siapa berpuasa 15 hari, keburukan-keburukannya diganti dengan kebaikan-kebaikan, dan Allah mengampuni dosamu yang telah berlalu. Maka mulailah mengerjakannya. Siapa yang menambahnya, Allah juga akan menambahkannya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dan kemudian disampaikan oleh al-Syaukani dalam al-Fawa’id al-Majmu’ah dan Ibn ‘Arraq al-Kannani dalam Tanzih al-Syari’ah. Berikutnya, Hadis tersebut berkembang luas di masyarakat.
Menurut penjelasan Ulama Ahli hadits hadits di atas Maudhu atau Palsu. Diantaranya yang di sampaikan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Tabyin al-‘Ajan Bima Warada fi Syahr Rajab berkata huwa hadits maudhu’ la syakka fihi (Hadis palsu, tidak perlu diragukan lagi). Menurut Ibn Hajar, kepalsuan Hadis tersebut disebabkan seorang rawi bernama Ishaq bin Ibrahim al-Khuttali yang ternyata muttaham (dituduh berdusta). Jauh sebelum itu, Ibn al-Jauzi dalam al-Maudhu’at menyatakan,Hadis tersebut bukan sabda Rasulullah Saw (hadza hadits la yashih an Rasulillah Saw). Menurut Ibn al-Jauzi, kepalsuan Hadis tersebut disebabkan seorang rawi bernama Harun bin ‘Antarah. Berpedoman kepada pendapat Ibn Hibban, Ibn al-Jauzi berkata; Harun tidak bisa dijadikan pijakan, sebab Harun meriwayatkan banyak Hadis munkar (la yajuz al-ihtijaj, yarwi manakir).
Maka dari itu, berpijak pada penjelasan ini, Ibn ‘Arraq al-Kannani dalam Tanzih al-Syari’ah secara tegas menyatakan Hadis tersebut palsu. Begitu pula al-Syaukani dalam al-Fawa’id al-Majmu’ah dan al-Suyuthi dalam al-La’ali al-Mashnu’ah yang dengan tegas juga menyatakan demikian. Untuk itu, tidak perlu diragukan lagi, berdasarkan pernyataan dan penjelasan ulama tadi, Hadis tersebut adalah palsu.
Friday, 20 January 2023
Adakah Zakat Menjual Tanah ?
وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟ قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه
“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)
Menurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.
Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,
مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ
“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)
Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal.
Jika seseorang memang melakukan usaha jual beli properti. Dalam kitab fiqih manhaji disebutkan ada dua syarat suatu benda menjadi barang perniagaan :
Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:
1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Wallahu A'lam
Temanggung, 21 Januari 2023
Saturday, 10 December 2022
Denda bagi Peserta Arisan yang Terlambat Membayar
Assalamualaikum
Mohon maaf lupa menanyakan berkaitan dengan arisan barang, kebetulan yg jadi ketua arisannya teman saya. Awalnya arisan lancar biasa, jalan bbrp waktu ada anggota yg suka telat atau malah sulit ditagih utk bayarnya. Akhirnya dibuat peraturan yg telat kena denda perhari sekian rupiah itu ustd buat gertakan yg suka sulit.
Padahal denda tdk boleh ya tadz? Apakah arisannya jd haram Krn itu? Yg terkena hukum riba semuanya? Termasuk yg tdk pernah didenda? Trs bagaimana njih sebaiknya?🙏
****
Jawab :
Sebelum saya menjawab mari kita kaji dulu beberapa hal.
Pertama : Riba dalam pinjam meminjam atau utang piutang disebut Riba Dain. Riba ini ada dua bentuk:
Misal : Si A berutang Rp1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo, si B berkata, “Bayar utangmu.” Si A menjawab, “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo satu bulan lagi dan utang saya menjadi Rp1.100.000.” Demikian seterusnya.
Sistem ini disebut dengan “riba mudha’afah” (melipatgandakan uang). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda….” (Ali Imran: 130)
2. Pinjaman dengan bunga yang sudah di persyaratan di awal.
Misal: Si A hendak berutang kepada si B. Si B berkata di awal akad, “Saya akan meminjamkan untukmu Rp1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp1.100.000.”
Kedua: manfaat atau tambahan dalam hutang piutang.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan maka itu riba”
Dalam kitab Lisan al-Mizan libni hajar (3/128-129) Hadits ini dilihat dari segi sanad sangat lemah (dho’if jiddan), bahkan Imam Bukhori mengatakan bahwa hadits ini munkar, namun meski begitu, dari segi matan hadits ini sesuai dengan dlail-dalil lain baik dari al-Qur’an, hadits lain yang serupa, ijma, atsar sahabat maupun rasionalitas, yang semuanya menunjukan keharaman mengambil manfaat atau keuntungan bagi si pemberi pinjaman dari sebuah pinjaman yang dia berikan.
Ada banyak redaksi untuk mendefinisikan apa itu qordh. Dalam Kitab Fathul Muin disebutkan definisi qordh sebagai berikut :
تمليك الشيء على أن يرد مثله
“memiliki sesuatu (dari orang lain) dengan mengembalikan gantinya (yang sesuai dengan yang dipinjam)”
Namun ternyata menurut para Fuqaha tidak semua manfaat منفعة dalam pinjam meminjam itu dinamakan riba.
Definisi manfaat dalam konteks qordh adalah :
الفائدة أو المصلحة التي تعود لأحد أطراف عقد القرض بسبب هذا القرض
“suatu keuntungan atau kemaslahatan yang diperoleh oleh salah satu pihak dalam transaksi pinjam meminjam, yang keuntungan tersebut terjadi sebab adanya transaksi ini”
Maksudnya, keuntungan yang didapat oleh si pemberi pinjaman atau si peminjam itu ada dan terjadi disebabkan oleh adanya transaksi itu sendiri. Contohnya : saya meminjamkan uang sepuluh ribu kepada teman, kemudian saya meminta ganti dua belas ribu, saya berhak mendapat keuntungan dua ribu karena saya sudah berbaik hati meminjamkan uang saya kepada teman saya itu. Keuntungan inilah yang dimaksud dengan manfaat.
Setelah para ulama mengumpulkan, memilih dan menganalisa seluruh dalil-dalil tentang maksud manfaat ini akhirnya membuat kesimpulan, bahwa bukan manfaat secara mutlak yang di kategorikan riba namun manfaat yang memiliki taqyid (kriteria-kriteria) tertentu, mereka berkata :
المنفعة الزائدة المتمحضة المشروطة للمقرض على المقترض
“manfaat yang bersifat tambahan, murni, yang disyaratkan pemberi pinjaman kepada peminjam ketika akad (transaksi)”
Ada beberapa kriteria manfaat dikatakan riba, yaitu :
- Bersifat tambahan : uang yang seseorang pinjamkan setelah kembali jadi bertambah.
- Bersifat murni : maksudnya, manfaat ini murni diterima si pemberi pinjaman, si peminjam tidak punya manfaat apa-apa kecuali uang yang dipinjam, adapun kalau sama-sama dapat manfaat maka ini masih khilaf di kalangan ulama.
- Tambahannya disyaratkan di akad (transaksi), misal : ya sudah aku pinjamkan kamu uang sepuluh ribu, tapi syaratnya nanti kamu balikin uangnya dua belas ribu ya.
” Wallahul A'lam.
Temanggung, 10 Desember 2022
Ta' Rouf Yusuf
Wednesday, 7 December 2022
Hukum Arisan Barang
Monday, 5 December 2022
Ketika Lupa Rukun dalam Sholat
Dalam kasus ini, seseorang lupa mengerjakan salah satu rukun shalat, dalam hal ini bacaan al fatihah. Maka ia tidak perlu membatalkan shalatnya, tapi ia harus kembali berdiri dan membaca al fatihah yang ditinggalkan tadi dan mengulang rukun-rukun berikutnya.
Jika teringat ketika mengerjakan rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan, atau setelahnya, maka rukun-rukun yang ada di antara keduanya dianggap sia-sia atau tidak terhitung. Misalnya, seseorang lupa mengerjakan membaca al fatihah di rakaat pertama. Lalu, ia baru teringat ketika sedang membaca al fatihah di rakaat kedua, maka i’tidal, sujud, dan duduk di rakaat yang pertama tadi dianggap tidak ada. Dengan demikian, ia baru terhitung satu rakaat dan tidak diperbolehkan melakukan tahiyat awal.
Meski demikian, ia tetap harus meneruskan shalatnya seperti biasa dengan status rakaat keduanya ada di rakaat ketiga, karena rakaat yang sedang ia jalani dihitung sebagai rakaat pertama shalatnya. Dengan demikian, kalau ia, misalnya, shalat Zuhur, Asar, dan Isya, maka ia shalatnya lima rakaat. Praktiknya ia melakukan shalat lima rakaat, tapi hitungannya yang sah tetap empat rakaat, karena ada satu rakaat yang kurang rukunnya (lupa al fatihah di rakaat pertama).
Di akhir shalat, sebelum salam, (ada pula yang berpendapat setelah salam) ia disunnahkan melakukan sujud sahwi (sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam shalatnya karena lupa) sebanyak dua kali sujud. Jika lupa tidak mengerjakan sujud sahwi, maka shalat berjalan dengan sah, karena sujud sahwi hukumnya sunnah.
2. Ketika teringat setelah selesai sholat
Dalam suatu riwayat dari Abu Hurairah di ceritakan
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ
“Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami sholat pada salah satu dari dua sholat petang, mungkin sholat Zhuhur atau Ashar.
Namun pada rakaat kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon tersebut dalam keadaan marah.
Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar sambil berujar, “Sholat telah diqoshor (dipendekkan).”
Sekonyong-konyong Dzul Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah sholat dipendekkan ataukah anda lupa?”
Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam menengok ke kanan dan ke kiri, lalu bersabda, “Betulkah apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?”
Jawab mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau sholat hanya dua rakaat.”
Lalu beliau sholat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit.
Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (Hadits Riwayat Bukhari No. 1229, dan Muslim No.573).
Di jelaskan dalam kitab Hilyatul Ulama fi Ma’rifatil Madzahibil Fuqaha
وإن نسي ركعة من ركعات الصلاة وذكرها بعد السلام فإن لم يتطاول الفصل أتى بها وبنى على صلاته وإن تطاول الفصل استأنفها وفي حد التطاول أوجه أحدها قال أبو إسحاق إن مضى قدر ركعة فهو تطاول وقد نص عليه الشافعي رحمه الله في البويطي والثاني أنه يرجع فيه إلى العرف والعادة فإن مضى ما يعد تطاولا استأنف وإن مضى ما لايعد تطاولا بنى والثالث قال أبو علي بن أبي هريرة إن مضى قدر الصلاة التى نسي فيها استأنف وإن كان دون ذلك بنى
Jika lupa sebagian raka’at shalat dan baru ingat setelah salam, kita boleh menambahkan rakaat yang dilupakan secara langsung bila selang waktunya tidak terlalu lama. Apabila jeda keduanya terlalu lama, kita wajib mengulang shalat secara keseluruhan. Ulama berbeda pendapat perihal seberapa lama selang waktunya. Menurut Abu Ishaq, jeda keduanya hanya kisaran durasi satu rakaat. Jika jedanya kurang dari durasi satu rakaat, dia boleh menambahkan bilangan rakaat yang terlupakan. Tetapi bila melebihi kadar satu rakaat shalat, ia diwajibkan mengulang shalat. Pendapat ini merupakan pandangan Imam asy-Syafi’i sebagaimana dikutip al-Buwaiti. Pendapat kedua mengatakan, takaran jeda keduanya didasarkan pada kebiasaan atau tradisi masyarkat setempat. Bila menurut kebiasaan masyarakat, durasi jeda sudah terlalu lama, ia harus mengulang shalat. Tetapi jika durasi jedanya sebentar, ia hanya diwajibkan menambah raka‘at yang dilupakan. Sementara menurut pendapat ketiga sebagaimana dikatakan Abu ‘Ali Ibnu Abu Hurairah, durasi jeda antara lupa dan menyempurnakan kekurangan raka’at diukur berdasarkan ukuran lamanya rakaat shalat yang dilupakan. Apabila jedanya kelewat lama, ia mesti mengulang dari awal. Kalau hanya sebentar, ia cukup menyempurnakan kekurangan raka’at yang terlupa. Praktisnya, apabila kita mengerjakan shalat dzuhur, kemudian setelah salam baru ingat bahwa ada beberapa rakaat yang terlupa, kita diperbolehkan untuk langsung berdiri menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Namun jika selang waktunya terlalu lama, kita diwajibkan untuk mengulang shalat dzuhur dari awal sebanyak empat rakaat. Terkait berapa lama selang waktunya, para ulama berbeda pendapat sebagaimana yang disebutkan di atas.
Dari beberapa penjelasan di atas maka dapat kita simpulkan jika seseorang lupa salah satu rukun maka dapat kita qiyas kan lupa satu rakaat dalam sholat, dan jika waktunya masih dekat maka bisa dilakukan sebagaimana hadits Abu Hurairah di atas. jika waktunya sudah lama maka menurut penjelasan dalam kitab Hilyatul Ulama fi Ma’rifatil Madzahibil Fuqaha di atas, maka diwajibkan mengulang sholat.
Kemungkinan pendapat inilah yang di ambil pimpinan pondok tersebut, dan mengulang sholat shubuh nya ketika ingat. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684)
Wallahu a'lam bi shawab
Temanggung, 5 Desember 2022
Ta' Rouf Yusuf
Ketaatan Kepada Guru
Al Fatihah Bagian 4
Tadabur Al Fatihah bagian ke 4 ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ Tunjukilah kami jalan yang lurus, Permintaan yang diajarkan Allah yang per...
-
A. Tadabbur Menurut Bahasa Tadabbur berasal dari kata: تَدَبَّرَ اْلأَمْرَ و َ فِيْهِ : دَبَّرَهُ . Artinya: Tadabbaral Amra wa Fihi : ...
-
Pertanyaan : Ustadz mau tanya hukum lomba burung merpati? Bolehkah? Sapta H Jawab : Di sekitar kita marak sekali lapak balap merpati dan...
-
إِنَّا أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ أَنْ أَنْذِرْ قَوْمَكَ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (1) قَالَ يَا قَوْمِ إِنِّي لَ...