Kebaikan dan kejahatan merupakan dua potensi yang ada dalam diri setiap manusia. Hal ini juga yang mempengaruhi sifat suatu masyarakat dan Negara yang merupakan kumpulan dari manusia. Keburukan pemimpin dan masyarakat mendorong pada ketidak adilan dan penindasan sedangkan kebajikan mengantarkan pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Ketidak adilan dan kesengsaraan akan melahirkan perlawanan oleh yang tertindas dimanapun ada manusia yang tertindas.
Islam adalah agama atau aturan yang sempurna yang dibuat oleh Allah dan bertujuan untuk menyebarkan keadilan dan kasih sayang Allah bagi seluruh alam semesta. Untuk tujuan itulah Allah mensyariatkan jihad untuk mewujudkan dan menjaga tujuan mulia Islam. Pembahasan jihad dalam al-Qur’an cukup mewarnai sebagian ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Makkah dan Madinah. Hal ini menunjukkan urgensi jihad dalam sejarah pembentukan dan perkembangan syariat Islam. Islam datang membawa nilai-nilai kebaikan dan menganjurkan manusia memperjuangkannya hingga mengalahkan kebatilan
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.(at- taubah: 41)
Jihad, secara bahasa berasal dari kata jahada, yajhadu, jihadan yang artinya bersungguh-sungguh atau dapat diartikan perjuangan. Jihad merupakan mashdar ”jihadan wa mujahidatan” dari jahada,sehingga jihad fi sabilillah berarti perjuangan di jalan Allah.
Ar Raghib Al-Ashbahany bekata,' Jihad adalah bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh kemampuan dalam melawan musuh dengan tangan, lsan atau apa saja yang ia mampu. Jihad adalah tiga perkara : Jihad melawan musuh yang tampak, syaithan dan diri sendiri.'
Menurut Dr Yusuf Qardhawi dalam kitab fiqih jihadnya, jihad merupakan bagian dari fiqih muamalah . jihad dengan makna peperangan dan persiapan militer masuk kedalam cakupan Umat dan Negara, karena tujuan dari jihad adalah menjaga eksistensi materi dan rohani ummat serta menjaga dunia dan agama. Jihad dalah berusaha sekuat tenaga di jalan Allah yang tidak selalu menjelaskan berperang atau mengobarkan pertempuran karena berjuang dijalan Allah tidak hanya dengan kekerasan saja.
Sedangkan Dr Abdul 'Azim bin Badawi Al Khalafi dalam kitab al wajiz berpendapat, ' jihad diambil dari kata al juhd yang artinya tenaga dan beban, dikatakan jahada, yajhadu, jihadan, mujahadatan apabila ia mencurahkan dan mengerahkan tenaga serta menanggung beban dalam memerangi dan memukul mundur musuh. Jihad tidaklah dikatakan jihad yang haqiqi jika tidak di tunjukan untuk mencari wajah Allah, untuk meninggikan kalimat Allah, mengangkat bendera kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan mencurahkan tenaga untuk mencari ridha Allah. Apabila perjuangan dimaksudkan untuk tujuan selain tujuan tersebut, berupa kedudukan duniawi, harta atau menunjukkan keberanian, maka itu tidak disebut sebagai jihad sbenarnya.'
Dalam sebuah hadits diceritakan Abu Musa berkata, 'seorang laki-laki datang menemui Rasulllah shalallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata,' Seorang laki-laki berperang untuk mendapatkan harta rampasan, seorang laki-laki berperang agar di sebut-sebut dan seorang laki-laki berperang agar orang melihat kedudukanya, manakah diantara mereka yang berperang dijalan Allah?' Rasulullah menjawab,' Barangsiapa yang berperang di untuk meninggikan kalimat Allah,maka ia telah berperang di jalan Allah.''' ( HR Bukhari Muslim ).
Jihad memiliki keutamaan yang banyak, Keutamaan jihad sangat banyak sekali, di antaranya adalah:
a) Geraknya mujahid (orang yang berjihad di jalan Allah) di medan perang itu diberikan pahala oleh Allah.
b) Jihad adalah perdagangan yang untung dan tidak pernah rugi.
c) Jihad lebih utama daripada meramaikan Masjidil Haram dan memberikan minum kepada jama’ah haji.
d) Jihad merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid).
e) Orang yang berjihad, meskipun dia sudah mati syahid namun ia tetap hidup dan diberikan rizki.
f) Orang yang berjihad seperti orang yang berpuasa tidak berbuka dan melakukan shalat malam terus-menerus.
g) Sesungguhnya Surga memiliki 100 tingkatan yang disediakan Allah untuk orang yang berjihad di jalan-Nya. Antara satu tingkat dengan yang lainnya berjarak seperti langit dan bumi.
h) Orang yang mati syahid mempunyai keutamaan: (1) diampunkan dosanya sejak tetesan darah yang pertama, (2) dapat melihat tempatnya di Surga,akan dilindungi dari adzab kubur,diberikan rasa aman dari ketakutan yang dahsyat pada hari Kiamat,diberikan pakaian iman, dinikahkan dengan bidadari,dapat memberikan syafa’at kepada 70 orang keluarganya.
i) Orang yang pergi berjihad di jalan Allah itu lebih baik dari dunia dan seisinya.
j) Orang yang mati syahid, ruhnya berada di qindil (lampu/ lentera) yang berada di Surga.
k) Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali hutang.
Hukum jihad pada dasarnya adalah fardhu kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya yang mencukupi untuk pertahanan, gugurlah kewajiban dari yang lain, hukum ini disepakati para imam ahli fiqih.
Hukum wajib dalam jihad pun ada yang fardhu ‘ain jika berada dalam jihad perlawanan ( jihad al-daf ). Dengan kata lain, jihad untuk mengusir penjajah serta membebaskan negeri dan penduduk Islam dari penjajahan hukumya fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat
Ulama Hanafi, Maliki, Hambali berpedapat bahwa alasan jihad perang adalah untuk melakukan perlawanan terhadap penyerangan, sedangkan menrut Syafi’iyah alasanya adalah kekufuran.
Syarat wajib jihad juga mensyaratkan mujahid harus mempunyai perbekalan dan kendaraan. Pendapat ini disetujui Abu Hanifah dan Ahmad, kata imam Malik: tidak disyariatan demikian jika medan perang itu jauh dari tempat kediaman yang melancarkan peperangan semasa boleh menqashar sholat, demikian pula pendapat Syafi’iyah
Sedangan jihad thalab (Jihad ofensif) adalah melaksanakan firman Allah Ta’ala:
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. Al-taubah: 29)
Ada beberapa prinsip penting yang harus kita pahami dalam memahami jihad, di antaranya adalah :
1. Jihad adalah salah satu sarana dan dakwah untuk menegakkan agama Allah dimuka bumi, bukan tujuan utama, Allah Ta'ala berfirman :
وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَلَا عُدْوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿١٩٣﴾
"Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim."
(Q.S. Al Baqarah: 193)
2. Tidak ada perang terhadap orang kafir yang belum mendengar dakwah islam, kecuali setelah menawarkan keislaman kepada kaum kafir atau mereka tetap berada dalam kekafiran tapi mau membayar jizyah.
Dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat seorang amir pada satu tentara atau ekspedisi peperangan. Beliau memberi wasiat kepada amir tersebut agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang ikut bersamanya, kemudian beliau bersabda:
اغْزُوْا بِاِسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تَمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِلاَلٍ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَبِ الْمُسْلِمِيْنَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِي الْغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ الْمُسْلِمِيْنَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإنْ هُمْ أَبَوْا فَسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ.
"Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka enggan (terhadap Islam) maka mintalah jizyah dari mereka, apabila mereka berkenan terimalah jizyah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka. Jika mereka enggan (mem-bayar jizyah) maka mintalah pertolongan kepada Allah, dan perangilah mereka.’” (HR Muslim )
3.Tidak ada perang terhadap mereka yang mengumandangkan adzan dan sholat.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa,
كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu jika akan menyerang satu kaum, beliau tidak memerintahkan kami menyerang pada malam hari hingga menunggu waktu subuh. Apabila azan Shubuh terdengar, maka tidak jadi menyerang. Namun bila tidak mendengarnya, maka ia menyerang mereka.” (HR. Bukhari Muslim )
3. Meminta ijin kepada orang tua untuk berjihad, kecuali ketika jihad menjadi fardhu'ain.
Dari Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'anhu, Ia berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta izin untuk berjihad, maka beliau bersabda :
" Apakah kedua orangtuamu masih hidup ? Ia berkata : Ya, Nabi bersabda : "(berbakti) kepada keduanya nerupakan jihad" Hadits ini disepakati keshahihannya. Pada riwayat yang lain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Kembalilah kepada keduanya lalu minta izinlah, jika mereka mengizinkan maka berjihadlah, jika tidak maka berbaktilah kepada keduanya" ( HR Abu Daud )
Disamping prinsip-prinsip di atas ada adab-adab dalam jihad yang harus di penuhi. Di antara terangkum dalam hadits-hadits di bawah ini.
Adab-Adab Dalam Perang
Dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat seorang amir pada satu tentara atau expedisi peperangan. Beliau memberi wasiat kepada amir tersebut agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang ikut bersamanya, kemudian beliau bersabda:
اغْزُوْا بِاِسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تَمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِلاَلٍ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَبِ الْمُسْلِمِيْنَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِي الْغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ الْمُسْلِمِيْنَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإنْ هُمْ أَبَوْا فَسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ.
"Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka enggan (terhadap Islam) maka mintalah jizyah dari mereka, apabila mereka berkenan terimalah jizyah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka. Jika mereka enggan (mem-bayar jizyah) maka mintalah pertolongan kepada Allah, dan perangilah mereka.’” ( HR Bukhari Muslim )
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةٌ فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ.
“Telah dijumpai wanita yang terbunuh dalam beberapa peperangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh wanita dan anak-anak.” ( HR Bukhari-Muslim )
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu kepada penduduk Yaman untuk memberi pengajaran (tentang Islam) kepada mereka, beliau berwasiat kepada Mu’adz dengan wasiat:
إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذٰلِكَ. فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ، فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ.
“Sesungguhnya engkau mendatangi suatu kaum dari ahli Kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, sampaikanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan bagi mereka shalat lima kali sehari semalam. Apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan di bagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka dan jagalah dirimu dari do’a orang-orang mazhlum (teraniaya), karena sesungguhnya tidak ada satu tabir peng-halang pun antara do’anya dan Allah.” ( HR Bukhari- Muslim )
Demikian tulisan ringkas ini, semoga bisa memberikan gambaran ringkas terhadap perang dalam Islam.
Wallahu 'alam
Temanggng, 14 Januari 2016
Ta' Rauf Yusuf
No comments:
Post a Comment