Pertanyaan :
Hukum Ta'zir itu apa?
Zerlinda
Jawaban :
Secara bahasa, kata ta’zir (تعزير) berasal dari kata az-zara (عزَّر) yang bermakna ar-raddu (الرَّد) yang bermakna menolak, dan juga al-man’u (المنع) yang bermakna mencegah.
Dan disebut hukuman ta’zir, karena intinya adalah menolak pelaku dan mencegahnya dari mengerjakan jarimah ( perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir)
Sedangkan secara istilah dalam ilmu fiqih, kata ta’zir itu bermakna :
عُقُوبَةٌ غَيْرُ مُقَدَّرَةٍ شَرْعًا تَجِبُ حَقًّا لِلَّهِ أَوْ لآِدَمِيٍّ فِي كُل مَعْصِيَةٍ لَيْسَ فِيهَا حَدٌّ وَلاَ كَفَّارَةَ غَالِبًا
Hukuman yang tidak ditetapkan ketentuannya secara syar’i, baik terkait hak Allah atau hak adami, umumnya berlaku pada setiap maksiat yang tidak ada hukum hudud atau kaffarah.
Dari definisi ini ada beberapa hal yang perlu diberi catatan, antara lain :
a. Hukuman
Ta’zir adalah salah satu bentuk hukuman atas suatu kemaksiatan yang terkait dengan dosa besar, dengan jenis, kadar dan aturan yang tertentu.
b. Tidak Ditetapkan Secara Syar’i
Dalam hal ini tidak ada ketentuan dari Allah subhanahuwata'alla tentang bentuk dan jenis hukuman, sehingga semua diserahkan kepada hakim yang menangani masalah tersebut.
Dalam hal ini, hakim memang diberi wewenang khusus untuk menentukan jenis hukuman dan kadarnya, bahkan termasuk untuk membatalkan hukuman itu.
c. Hak Allah dan Hak Manusia
Di antara pelanggaran dan maksiat yang terkait dengan hak Allah misalnya zina yang dilakukan oleh mereka yang berstatus muhshan. Hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Sedangkan pelanggaran dan maksiat yang terkait dengan hak adami misalnya masalah tanggungan hutang yang belum dibayar. Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan hukuman kepada pengemplang hutang.
d. Tidak Ada Hudud atau Kaffarah
Ta’zir hanya berlaku pada jenis pelanggaran yang memang Allah subhanahuwa ta'alla tidak memberlakukan hukum hudud. Bila sudah ada hukum hudud yang ditetapkan, maka hukum ta’zir tidak bisa diterapkan.
wallahu a'lam
No comments:
Post a Comment