Apa hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berqurban, ketika memasuki bulan Dzulhijjah?
Ana
085xxxxxx
Jawab :
Dalam Madzhab Syafi’i disunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang akan berqurban sampai selesai penyembelihan.
Imam Asy-Syairazi dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan :
ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر
Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku.
Madzhab imam syafi'i menyimpulkan bahwa hadits Ummu Salamah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
,”Bila telah memasuki hari yang sepuluh dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kulitnya.” (HR. Muslim)
Bahwa larangan ini bukan larangan yang bersifat haram (karahatu at-tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (karahatu at-tanzih).
Selain itu yang membuat mahzhab Syafi'i yah tidak mewajibkan, karena ada hadits lain yang membolehkan atau tidak mengharamkan potong kuku dan rambut, yaitu hadits dari Aisyah yang menguatkan bahwa larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bukan bersifat keharaman.
كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ
Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,”Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa ta'alla , hingga beliau menyembelihnya. (HR. Bukhari Muslim)
Walllahu a'lam
No comments:
Post a Comment