Friday, 2 May 2025

Apakah jasad atau ruh yang disiksa di alam kubur?

Apakah jasad arau ruh manusia yang di siksa di alam kubur?
Jawab :
Alam kubur disebut juga dengan alam barzakh. Ulama berbeda pendapat soal ini. Sebagian menyatakan ruhnya saja yang disiksa. Sebagian lagi menyatakan yang disiksa roh dan jasadnya. Sebagian lagi menyatakan ruhnya saja namun terkadang jasadnya juga merasakannya.Pendapat yang sahih di kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah menyatakan bahwa azab atau nikmat kubur itu dirasakan oleh badan dan rohnya.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 17/201, menyatakan penggambaran siksa atau nikmat kubur sebagai berikut:

فان قيل : فنحن نشاهد الميت على حاله في قبره فكيف يُسأل ويُقعد ويضرب بمطارق من حديد ولا يظهر له أثر ، فالجواب : أن ذلك غير ممتنع بل له نظر في العادة وهو النائم ، فإنه يجد لذة وآلاما لا نحس نحن شيئا منها ، وكذا يجد اليقظان لذة وآلما لما يسمعه أو يفكر فيه ولا يشاهد ذلك جليسه منه ، وكذا كان جبرئيل يأتي النبي صلى الله عليه وسلم فيخبره بالوحي الكريم ولا يدركه الحاضرون ، وكل هذا ظاهر جلى .

Apabila ditanyakan: "Kami melihat keadaan mayit di kuburnya, bagaimana (mungkin) ia ditanya, didudukkan, dipukul dengan pukulan besi padahal tidak ada bekas apapun?" Jawabnya adalah: "Hal itu tidak mencegah (bukan berarti tidak terjadi). Bisa saja ia melihat dalam kebiasaan ketika ia sedang tidur di mana ia merasakan kenikmatan atau tersiksa yang tidak kita rasakan sama sekali darinya. Begitu juga orang yang sadar merasa nikmat atau sakit ketika ia mendengar atau berfikir padahal teman di sekitarnya tidak melihat hal itu. Begitu juga, malaikat Jibril datang pada Nabi menurunkan wahyu dan hal itu tidak diketahui oleh orang-orang yang hadir di sekitarnya. Ini semua sangat jelas."
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya siksa dan nikmat kubur itu terjadi pada ruh dan jasad manusia di alam barzakh (alam kubur)

No comments:

Post a Comment

Hukum amal orang Kafir jika masuk Islam

(باب بَيَانِ حُكْمِ عَمَلِ الْكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ بَعْدَه،) Bab Penjelasan Hukum amal orang kafir jika masuk islam فِيهِ حَدِيثُ حَكِيمِ ...