Saturday 17 June 2023

Hukum memaki Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk

Assalamu'alaikum
Apakah hukum memakai cincin di jari telunjuk? Di jari mana sebaiknya seseorang memakai cincin? 
Wati

Jawab :

Waalaikumsalam wa rahmatullahi wa barakatuh
Rasulullah biasa memakai cincin di jari kelingkingnya sebagaimana hadits. 
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Dalam SyarahvShahih Muslim Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” 

Beliau juga menyampaikan larangan bagi laki-laki memakai cincin di jari tengah dan telunjuk sebagaimana dalam hadits.
Dari ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Riwayat Imam Muslim bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.

Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih bukan bermakna haram).

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau di jari tangan kiri. Tidak dimakruhkan di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. 

Jadi dapat kita simpulkan bahwa jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Dibolehkan di pakai pada jari manis. Adapun untuk wanita, tidak ada larangan khusus berkaitan dengan cincin, wanita bebas memakai cincin di jari mana saja yang ia kehendaki. Wallahu a’lam.

Penentuan Awal Ramadahan

Assalamu'alaikum ijin bertanya ketika memasuki bulan Ramadhan seringkali terjadi perbedaan penentuan Awal Ramadhan. Bagaiman...