1. Walang atau Belalang
Walang atau belalang menjadi serangga paling populer dan menjadi maskot kuliner daerah ini. Belalang yang sering dikonsumsi yaitu belalang kayu, yang digoreng kering hingga renyah dan memiliki rasa mirip udang.
2. Puthul
Puthul sejenis kumbang tanah/Phyllophage helleri yang muncul di awal musim penghujan dan diolah menjadi camilan gurih atau bacem.
3. Ungkrung
Ungkrung atau kepompong ulat jati juga banyak dikonsumsi masyarakat daerah ini berkat kaya akan kandungan proteinnya.
4. Uler/Ulat
Biasanya ulat hanya digoreng kering saja dengan bumbu garam dan bawang yang sudah dihaluskan.
Apa batasan mengkonsumsi hewan? Apa hukum mengkonsumsi hewan-hewan tersebut di atas?
Adit
Jawab :
Pada dasarnya hewan-hewan ada yang hallal dan ada yang haram dikonsumsi manusia. Awal hukumnya adalah hallal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Di dalam Al Quran Allah mengharamkan beberapa hewan. Allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(المائدة:٣)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (Al Maidah : 3)
a. Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan (dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.
b. Daging babi
Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.
c. Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.
Hewan yang disembelih untuk selain Allah. Hewan yang disembelih atas nama berhala dan sebagainya.
Sedangkan dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang kami ketahui:
a. Segala hewan yang bertaring
Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata:
نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas” (HR Bukhari-Muslim).
b. Segala jenis burung yang bercakar tajam/burung pemangsa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim).
c. Keledai jinak
Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”(HR Bukhari-Muslim).
Imam al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 421Sedikit menukilkan,
و يحرم من البهائم اكل الحمر الاهلية بخلاف حمر الوحش فانها حلال المالكية قالوا فى الحمر الاهلية و الخيل و البغال قولان المشهور منهما التحريم و الثانى الكراهة فى البغال ة الحمير و الكراهة والاباحة فى الخيل
Di antara binatang pemamah biak yang diharamkan adalah himar ahliyah, bukan himar wahsyi. Himar wahsyi halal hukumnya. Ulama Malikiyah berpendapat dalam masalah himar ahliyah, kuda, keledai bahwasanya ada 2 pendapat :
1. Pendapat yang masyhur adalah haram
2. Makruh untuk bighol dan himar, dan boleh untuk kuda.
d. Jallaalah
Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya menurut madzhab Hanabillah, sedangkan ulama Syafiiyah, malikiyah dan Hanafiyah memakruhkanya . Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
Jallaalah dapat kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.
e. Tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang/rajawali dan Anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) dan ular.
‘Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim)
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal (selaintanah haram) maupun ditanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elang” (HR. Muslim)
Imam Syafii mengatakan," Hadits ini menjadi bukti keharaman daging fawasiqul khamsah. Seandainya, hewan fawasiqul khamsah termasuk hewan yang dilarang dibunuh ketika berihram, niscaya Rasulullah tidak akan membolehkan untuk membunuh hewan fawasiqul khamsah tersebut. (Asy-Syafi’I Muhammad bin Idris, Al-Umm )
Dan diantara hewan yang dianjurkan untuk dibunuh adalah cicak/tokek (الْوَزَغ), cicak/tokek karena termasuk “fawasiq”.
عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »
Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam”(HR.Bukhori)
e. Hewan yang dilarang untuk dibunuh (Semut, Lebah, Burung Hud-hud, Burung Shurad dan katak)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
“Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR.Bukhori)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي
Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu ‘anhu berkata: “seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak”(HR.Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi).
Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram maka bagaimana dengan memakannya?
Ada beberapa hewan lagi yang diharamkan dengan dalil qiyas misal karena menjijikan, hidup di dua alam (amfibia), membahayakan untuk dikonsumsi, persilangan antara hewan hallal dan haram.
Namun untuk binatang-binatang yang ditanyakan maka hukumnya haram kecuali belalang.
Alasanya karena keempat binatang tadi tidak dapat disembelih, sehingga ketika mati maka menjadi bangkai. Ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, menyatakan haram hukumnya memakan semua serangga, karena dianggap menjijikkan dan tidak disukai oleh tabiat yang sehat.
Sedangkan belalang adalah hallal karena termasuk bangkai yang dihalalkan secara khusus. dalam hadits Rasulullah bersabda:
أحلت لكم ميتتان ودمان، فأما الميتتان: الجراد والحوت، وأما الدمان: فالطحال والكبد
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Bahkan dalam berbagai riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah shallahu alaihi wa salla dan Para Sahabat menjalani tujuh kali peperangan dengan berbekal mengonsumsi belalang. Hal ini seperti hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa:
غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami Berperang bersama Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallamdalam tujuh peperangan dengan mengonsumsi belalang.” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil yang begitu jelas diatas, maka tidak diragukan lagi bahwa belalang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, bahkan hukum kehalalan mengonsumsi belalang ini sudah menjadi konsensus ulama (ijma’). Seperti yang disinggung dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
أجمع المسلمون على إباحة أكله
“Umat Muslim sepakat atas kehalalan mengonsumsi belalang.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 272)
Wallahu a'lam
Temanggung, 30 November 2025
Ta' Rouf Yusuf