Wednesday 5 October 2016

Hukum terkait burung merpati

Pertanyaan :
Ustadz mau tanya hukum lomba burung merpati? Bolehkah?
Sapta H

Jawab :
Di sekitar kita marak sekali lapak balap merpati dan banyak yang digunakan untuk berjudi. Yang akan kita bahas bukan pejudianya karena perjudian hukumnya sudah jelas.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan Abu Dawud , Ibnu Majah , Ibnu Hibban  dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra  serta dalam Syu’ab al-Iman dari jalan Hammad bin Salamah dari Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، رَأَى رَجُلاً يَتْبَعُ حَمَامَةً، فَقَالَ: شَيْطَانٌ يَتْبَعُ شَيْطَانَةً.

bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang mengikuti burung dara bermain-main dengannya, maka beliau berkata: “Ini setan mengikuti setan.”

Hadits ini dalam sanadnya ada Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah Abu ‘Abdillah al-Laitsi al-Madani. Seluruh hadits yang datang dalam masalah ini adalah lemah dan tidak kuat untuk dijadikan hujjah kecuali hadits ini. Oleh karena itu Ibnul Qayyim dalam al-Manar al-Munif  mengatakan: “Perkara yang paling tinggi dijelaskan oleh hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang mengikuti burung dara bermain-main dengannya, maka beliau berkata: “Ini setan mengikuti setan”.”

Hukum asal memelihara burung merpati adalah boleh, jika tujuannya untuk dimanfaatkan seperti untuk dimakan peranakannya, hobi, dijual belikan, atau dipakai untuk mengirim surat, menyampaikan berita, seperti yang terjadi pada masa lalu, dimana orang dulu mengirim surat dan berita ke berbagai kota dan negeri dengan menggunakan burung merpati. Dan para ahli fikih dari madzhab yang empat telah menyebutkan bahwa tidak makruh menggunakan burung merpati untuk seperti hal ini.

Imam Nawawi rahimahullah dalan Raudhat ath-Thalibin berkata:

“Furu’: Mengambil burung merpati untuk diternakkan, petelur, atau hobi, atau membawa surat maka itu boleh tidak makruh. Sedangkan bermain-main dengan menerbangkannya atau ditandingkan adu cepat-cepatan, ada yang mengatakan tidak makruh, tetapi yang benar bahwa itu makruh namun tidak ditolak persaksiannya dengan semata hal itu, jika diiringi dengan judi dan semisalnya maka persaksian orangnya ditolak.”

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Nail al-Authar  memberikan penjelasan hadits ‘Setan mengikuti setan’: “Di dalamnya ada dalil makruhnya bermain dengan burung merpati dan itu termasuk lahwu (perkara melalaikan sia-sia) yang tidak diijinkan. Sekumpulan ulama berpendapat itu makruh, namun tidak jauh bila hadits ini menunjukkan haramnya, karena pelakunya disebut setan yang menunjukkan akan keharamannya. Sedangkan penamaan burung merpati sebagai setan, entah karena burung merpati menjadi sebab orang tadi mengikutinya, atau burung merpati itu melakukan perbuatan setan dimana orang itu sangat menyukai untuk mengikutinya dan bermain-main dengannya karena bagus bentuknya dan bagus suaranya.”

Al-Kasai rahimahullah berkata dalam Badai’ ash-Shanai’ : “Orang yang bermain burung merpati, jika dia tidak menerbangkannya, maka tidak gugur persaksiannya. Jika dia menerbangkannya, maka gugur adalah-nya (keadilannya), karena dia melihat aurat wanita (seperti ketika memanjat untuk mengejar burung merpati), dan hal itu menyibukkan dia dari shalat dan ketaatan.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang bermain dengan burung  merpati di Majmu al-Fatawa , kemudian beliau memberikan jawaban:

“Bermain dengan burung merpati adalah dilarang. Barangsiapa yang bermain dengan burung merpati, kemudian melanggar kehormatan istri orang lain (seperti memanjat rumah sehingga melihat auratnya) atau melempari dengan batu kerikil, kemudian mengenai tetangga, maka dia dihukum ta’zir atas hal itu untuk menghentikannya dari hal itu dan menahannya darinya, karena dalam perbuatan ini ada kezhaliman dan permusuhan kepada tetangga, ditambah bermain dengannya adalah dilarang.”

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam ath-Thuruq al-Hukmiyyah  berkata:

“Fasal: karena hal itu, dilarang orang-orang yang bermain dengan burung dara di atas kepala-kepala manusia, karena mereka dengan hal itu akan terseret ke perbuatan memanjat rumah mereka dan melihat aurat mereka.”

Ibrahim an-Nakhai berkata: “Barangsiapa yang bermain dengan burung-burung merpati yang khusus untuk diterbangkan, dia tidak akan mati sampai merasakan kepedihan kemiskinan.”

Al-Baihaqi menyebutkan dari Usamah bin Zaid, dia berkata: “Aku menyaksikan ‘Umar bin al-Khaththab menyuruh untuk menyembelih burung-burung merpati yang khusus untuk diterbangkan, dan membiarkan burung merpati dipotong.” (HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra  dari riwayat Sa’dan bin Nashr: telah memberitakan kepada kami Rauh bin Ubadah dari Usamah bin Zaid dengan lafazh ini.)

Al-Imam Ahmad dalam musnadnya  dari riwayat Mubarak bin Fadhalah: al-Hasan telah memberitahu kami, dia berkata: “Utsman bin ‘Affan memerintahkan dalam khutbahnya untuk membunuh anjing dan menyembelih burung merpati.” tetapi sanadnya dhaif.Jadi hukum memelihara merpati untuk diterbangkan adalah makruh tidak sampai haram. Namun jika digunakan untuk hal yang haram maka ini menyebabkan menjadi haram.

Wallahu a'lam


No comments:

Post a Comment

Penentuan Awal Ramadahan

Assalamu'alaikum ijin bertanya ketika memasuki bulan Ramadhan seringkali terjadi perbedaan penentuan Awal Ramadhan. Bagaiman...