Thursday 14 January 2016

Fiqih Jihad dari kitab Al Wajiz

Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Jihad[1]
Jihad diambil dari kata al-juhd ( اَلْجُهْدُ ) yang artinya tenaga dan beban, dikatakan, “ جَاهَدَ – يُجَاهِدُ – جِهَادًا أَوْ مُجَاهَدَةً ,” apabila ia mencurahkan dan mengerahkan tenaga serta menanggung beban dalam memerangi dan memukul mundur musuh.

Jihad tidaklah disebut jihad yang sebenarnya jika tidak ditujukan untuk mencari wajah Allah, untuk meninggikan kalimat Allah, mengangkat bendera kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan mencurahkan tenaga untuk mencari ridha Allah. Apabila dimaksudkan untuk tujuan selain tujuan tersebut, berupa kedudukan duniawi, maka tidak disebut jihad yang sebenarnya.

Barangsiapa berperang untuk mendapatkan kedudukan, meraih harta rampasan, atau untuk menampakkan keberanian atau untuk mendapat ketenaran, maka ia tidak akan mendapat bagian ganjaran di akhirat kelak dan tidak akan mendapat pahala.

Dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata:

اَلرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغَنَمِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلذِّكْرِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ، فَمَنْ فِي سَبِيْلِِ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا، فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

‘Seorang laki-laki berperang untuk mendapatkan harta ram-pasan, seorang laki-laki berperang agar disebut-sebut (dikenang), dan seorang laki-laki berperang agar orang melihat kedudukan-nya, manakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah?’ Rasulullah j menjawab, ‘Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia telah berperang di jalan Allah.’” [2]

Anjuran Untuk Berjihad
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَبِرَسُوْلِهِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَصَامَ رَمَضَانَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُدْخَلَهُ الْجَنَّةَ، جَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَوْ جَلَسَ فِيْ أَرْضِهِ الَّتِي وُلِدَ فِيْهَا. فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَلاَ نُبَشِّرُ النَّاسَ؟ قَالَ: إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللهُ لِلْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللهَ فَاسْأَلُوْهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمنِ، وَمِنْهُ تَفَجَّرَ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ.
‘Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan shalat dan berpuasa pada bulan Ramadhan, maka sungguh Allah akan memasukkannya ke dalam Surga, baik ia berjihad di jalan Allah atau hanya diam dan tinggal di tempat kelahirannya.’ Para Sahabat bertanya, ‘Tidakkah kita memberi kabar gembira pada manusia?’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya di Surga itu terdapat seratus tingkat (derajat). Allah menyiapkannya untuk para mujahid (orang yang berjihad) di jalan Allah. Jarak antara satu derajat dengan yang lainnya seperti jarak antara langit dan bumi. Apabila kalian memohon kepada Allah, maka mohonlah Surga Firdaus, karena sesungguhnya Surga Firdaus itu adalah Surga yang paling baik dan paling tinggi, di atasnya ada ‘Arsy Allah, dan dari situlah memancar sungai-sungai Surga.’”[3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ، لاَ يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلاَ صَلاَةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.
‘Perumpamaan orang yang berjihad fii sabiilillaah (di jalan Allah) seperti orang yang berpuasa, shalat, dan mentaati ayat-ayat Allah. Ia tidak pernah berhenti dari puasa dan shalat tersebut sampai ia kembali dari jihad di jalan Allah.’” [4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a'nhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اِنْتَدَبَ اللهُkلِمَنْ خَرَجَ فِيْ سَبِيْلِهِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ إِيْمَانٌ بِي وَتَصْدِيْقٌ بِرُسُلِي أَنْ أُرْجِعَهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ أَوْ غَنِيْمَةٍ، أَوْ أُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ.
‘Allah menjamin balasan bagi orang yang keluar fii sabiilillaah, tidak ada yang membuat ia keluar kecuali iman kepada-Ku dan kepada Rasul-Ku, maka Aku akan mengembalikannya dengan apa yang ia peroleh berupa pahala atau harta rampasan, atau Aku akan memasukkannya ke dalam Surga.’” [5]

Keutamaan Mati Syahid
Dari Masruq rahimahullah, ia berkata, “Kami pernah bertanya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud tentang (tafsir) ayat.

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
"‘Janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; sebenarnya mereka itu hidup, di sisi Rabb-nya mendapat rizki.’ [Ali ‘Imran: 169]

Ia berkata, ‘Kami telah menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda:

أَرْوَاحُهُمْ فِيْ جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ، لَهَا قَنَادِيْلُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ تَسْرَحُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ شَائَتْ، ثُمَّ تَأْوِي إِلَى تِلْكَ الْقَنَادِيْلِ، فَاطَّلَعَ إِلَيْهِمْ رَبُّهُمُ اطِّلاَعَةً. فَقَالَ: هَلْ تَشْتَهُوْنَ شَيْئًا؟ قَالُوْا: أَيَّ شَيْءٍ نَشْتَهِي؟ وَنَحْنُ نَسْرَحُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ شِئْنَا. فَفَعَلَ ذلِكَ بِِهِِمْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. فَلَمَّا رَأَوْا أَنَّهُمْ لَنْ يُتْرَكُوْا مِنْ أَنْ يُسْأَلُوْا، قَالُوْا: يَا رَبِّ نُرِيْدُ أَنْ تَرُدَّ أَرْوَاحَنَا فِي أَجْسَادِنَا حَتَّى نُقْتَلَ فِيْ سَبِيْلِكَ مَرَّةً أُخْرَى. فَلَمَّا رَأَى أَنْ لَيْسَ لَهُمْ حَاجَةٌ تُرِكُوْا.
"Ruh-ruh mereka berada dalam tembolok burung berwarna hijau, burung itu mempunyai sarang yang bergelantungan pada ‘Arsy Allah, ia terbang di Surga pada pagi hari sekendaknya, kemudian ia kembali ke sarang tersebut. Allah memperhatikan mereka dan berfirman, ‘Apakah kalian menginginkan sesuatu?’ Mereka menjawab, ‘Apa lagi yang kami inginkan? Sedangkan kami telah terbang di Surga sekendak kami.’ Allah mengulangi sampai tiga kali, ketika mereka melihat bahwa mereka tidak akan dibiarkan sampai meminta sesuatu, mereka pun berkata, ‘Ya Rabb-ku, kami ingin agar Engkau mengembalikan ruh kami ke jasad-jasad kami hingga kami dapat berperang kembali di jalan-Mu.’ Ketika Allah melihat mereka tidak membutuhkan apa-apa lagi, Allah pun meninggalkan mereka.’” [6]

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Ummu ar-Rabi’ binti al-Bara' -ia adalah ibu Haritsah bin Suraqah- mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Nabiyullaah, apakah engkau mau menceritakan kepadaku tentang keadaan Haritsah (ia telah terbunuh pada perang Badar tertembus panah nyasar), apabila ia berada di dalam Surga, maka aku akan bersabar, namun jika selain itu aku akan bersungguh-sungguh menangisinya.” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَا أُمَّ حَارِثَةَ، إِنَّهَا جِنَانٌ فِي الْجَنَّةِ، وَإِنَّ ابْنَكِ أَصَابَ الْفِرْدَوْسَ اْلأَعْلَى.
“Wahai Ummu Haritsah, sesungguhnya di sana terdapat banyak Surga dan sungguh anakmu telah mendapat Firdaus (Surga) yang paling tinggi.” [7]

Dari Miqdad bin Ma’dikarib, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لِلشَّهِيْدِ عِنْدَ اللهِ سِتُّ خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِيْ أَوَّلِ دُفْعَةٍ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، ويُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنُ مِنَ الْفَزَعِ اْلأَكْبَرِ، وَيُوْضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ، اَلْيَاقُوْتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا، ويُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ زَوْجَةً مِنَ الْحُوْرِ (الْعِيْنِ)، وَيُشَفَّعُ فِيْ سَبْعِيْنَ مِنْ أقَارِبِهِ.
"Orang yang mati syahid akan mendapat tujuh bagian di sisi Allah; (1) Diampuni dosa-dosanya saat pertama kali kematiannya, (2) terhindar dari adzab kubur, (3) aman dari keguncangan yang paling besar, (4) dipasangkan di atas kepalanya mahkota kehormatan yang satu berliannya saja lebih baik dari dunia dan seisinya, (5) dinikahkan dengan 72 bidadari, dan (6) diberi syafa’at untuk 70 keluarganya.” [8]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلشَّهِيْدُ لاَ يَجِدُ أَلِمِ الْقَتْلِ إِلاَّ كَمَا يَجِدُ أَحَدُكُمْ أَلِمِ الْقَرْصَةِ.
"Orang yang mati syahid tidak akan merasakan sakitnya kematian kecuali seperti kalian merasakan sakitnya cubitan.’” [9]

Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Jihad
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ إِلَّا تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa apabila dikatakan kepada kamu, ‘Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah,’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu lebih menyenangi kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan adzab yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan merugikan-Nya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” [At-Taubah: 38-39]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri...” [Al-Baqarah: 195]

Berkata Ibnu Katsir, “Telah berkata al-Laits bin Sa’ad, dari Yazid bin Abi Hubaib, dari Aslam Abu ‘Imran, ia berkata, ‘Ada seorang Muhajirin menyerang barisan musuh di Konstantinopel hingga mengkoyak-koyak mereka, sedangkan bersama kami Abu Ayyub al-Anshari. Ketika beberapa orang berkata, ‘Orang itu telah mencampakkan dirinya sendiri dalam kebinasaan.’ Abu Ayyub berkata, ‘Kami lebih mengerti mengenai ayat ini. Sungguh, ayat itu diturunkan berkenaan dengan kami. Kami menemani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bersama beliau kami terjun dalam beberapa peperangan dan kami membela beliau. Ketika Islam tersebar dan unggul, kami kaum Anshar berkumpul untuk mengungkapkan suka cita. Lalu kami katakan, ‘Sesungguhnya Allah telah memuliakan kita sebagai Sahabat dan pembela Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga Islam tersebar luas dan memiliki banyak penganut. Dan kami telah mengutamakan beliau daripada keluarga, harta kekayaan dan anak-anak. Peperangan pun kini telah berakhir, maka sebaiknya kita kembali pulang kepada keluarga dan anak-anak kita dan menetap bersama mereka.’ Maka, turunlah ayat ini kepada kami.

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri...” [Al-Baqarah: 195]

Jadi, kebinasaan itu terletak pada tindakan kami menetap bersama keluarga dan harta kekayaan serta meninggalkan jihad.’”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, ‘Abd bin Humaid dalam kitab Tafsiirnya, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Ibnu Mardawaih, al-Hafizh Abu Ya’la, al-Mu-shili dalam Musnadnya, Ibnu Hibban dalam Shahiihnya dan al-Hakim dalam Mustadraknya, semuanya meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib. Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih gharib.” Dan berkata al-Hakim, “Hadits ini memenuhi syarat Syai-khaini (al-Bukhari dan Muslim), namun keduanya tidak meriwayatkannya.” [10]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia menjelaskan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا
إِلَى دِيْنِكُمْ.
“Apabila kalian berjual beli dengan sistem ‘inah, kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian ridha akan pertanian, dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan pada kalian, (yang) tidak akan hilang kehinaan itu hingga ka-lian kembali kepada agama kalian.” [11]

Hukum Jihad
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah: 216]

Jihad hukumnya fardhu kifayah, berdasarkan firman Allah:

لَّا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada ma-sing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (Surga)…” [An-Nisaa': 95]

Allah mengabarkan keutamaan bagi orang-orang yang melaksanakan jihad, dan kebaikan bagi mereka serta bagi orang-orang yang tetap tinggal (tidak berjihad), seandainya orang-orang yang tidak berjihad itu adalah orang-orang yang meninggalkan suatu kewajiban, maka bagi mereka keburukan, bukan kebaikan.[12]

Ketahuilah, banyak melaksanakan jihad sangat disukai, dengan dasar hadits-hadits yang sampai kepada kita. Paling sedikit wajib melaksanakan jihad sekali dalam setahun, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan jihad setiap tahun semenjak diperintahkan, sedangkan mengikuti beliau hukumnya wajib dan karena jihad adalah kewajiban yang berulang-ulang, dan sedikitnya pengulangan itu sekali dalam setahun, seperti puasa dan zakat. Seandainya dibutuhkan lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikerjakan, karena jihad adalah fardhu kifayah, maka diperkirakan sesuai dengan kebutuhan, wallaahu a’lam.

Namun perlu kita ketahui dan semua orang perlu mengetahui bahwa perang dalam Islam tidak akan terjadi sebelum adanya pemberitahuan dan penawaran untuk memilih antara menerima Islam atau membayar jizyah atau perang. Apabila (sebelumnya) terdapat perjanjian damai, maka harus didahului dengan adanya pengkhianatan terhadap perjanjian itu (dalam keadaan di mana ditakutkan mereka berkhianat). Hukum terakhir mengadakan perjanjian dengan ahli dzimmah yang mau menerima Islam dan membayar jizyah, tidak ada perjanjian selain dalam keadaan seperti ini, kecuali jika kaum muslimin dalam keadaan lemah, menjadikan hukum yang telah ditentukan dalam keadaan lemah tersebut sebagai hukum sementara yang diambil dalam keadaan yang mirip dengan keadaan yang mereka alami saat itu.[13]

Adab-Adab Dalam Perang
Dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat seorang amir pada satu tentara atau expedisi peperangan. Beliau memberi wasiat kepada amir tersebut agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang ikut bersamanya, kemudian beliau bersabda:

اغْزُوْا بِاِسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تَمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِلاَلٍ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَبِ الْمُسْلِمِيْنَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِي الْغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ الْمُسْلِمِيْنَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإنْ هُمْ أَبَوْا فَسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ.
"Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka enggan (terhadap Islam) maka mintalah jizyah dari mereka, apabila mereka berkenan terimalah jizyah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka. Jika mereka enggan (mem-bayar jizyah) maka mintalah pertolongan kepada Allah, dan perangilah mereka.’” [14]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةٌ فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ.
“Telah dijumpai wanita yang terbunuh dalam beberapa peperangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh wanita dan anak-anak.” [15]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu kepada penduduk Yaman untuk memberi pengajaran (tentang Islam) kepada mereka, beliau berwasiat kepada Mu’adz dengan wasiat:

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذٰلِكَ. فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ، فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ.
“Sesungguhnya engkau mendatangi suatu kaum dari ahli Kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, sampaikanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan bagi mereka shalat lima kali sehari semalam. Apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan di bagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka dan jagalah dirimu dari do’a orang-orang mazhlum (teraniaya), karena sesungguhnya tidak ada satu tabir peng-halang pun antara do’anya dan Allah.” [16]

Kepada Siapakah Jihad Diwajibkan?
Jihad wajib bagi setiap muslim, yang telah baligh, berakal, merdeka, laki-laki, mampu berperang, serta mempunyai harta yang cukup untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkan ketika dia tidak ada di sisi mereka.

Adapun kewajiban jihad bagi seorang muslim bukan bagi orang kafir sudah jelas, karena jihad adalah memerangi orang kafir.

Adapun kewajiban jihad bagi orang-orang yang sudah baligh, bukan bagi anak-anak, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar:

عُرِضْتُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي، وَ عُرِضْتُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي.
“Aku dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika perang Uhud, sedangkan aku pada saat itu berumur empat belas tahun, beliau tidak mengizinkan aku untuk ikut serta. Kemudian aku dibawa lagi ke hadapan beliau pada perang Khandaq sedangkan aku pada saat itu berumur lima belas tahun, beliau pun mengizinkan aku ikut serta.” [17]

Adapun kewajiban jihad itu hanya untuk orang berakal dan tidak wajib bagi yang tidak berakal, berdasarkan karena hadits:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ.
“Telah diangkat pena dari tiga orang.” [18]

Adapun kewajiban jihad bagi laki-laki tidak bagi wanita, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.
“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” [19]

Adapun tidak diwajibkan jihad bagi orang sakit dan orang yang tidak mampu berdasarkan firman Allah:

لَّيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ
“Tidak ada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit, dan orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya...” [At-Taubah: 91]

Adapun sebab tidak diwajibkan jihad bagi orang yang tidak merdeka karena seorang hamba saya adalah kepunyaan tuannya, dia tidak bisa berjihad tanpa seizin tuannya.

Kapan Hukum Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain?
Jihad tidak menjadi fardhu ‘ain kecuali pada keadaan berikut:
1. Jika seorang mukallaf (yang dibebani syari’at) telah berada dalam barisan pasukan yang siap tempur.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu...” [Al-Anfaal: 45]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” [Al-Anfaal: 15]

2. Jika musuh telah menginjakkan kaki di negeri kaum muslimin.

3. Jika penguasa memerintahkan kepada seseorang untuk berjihad, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا.
“Tidak ada hijrah (dari kota Makkah) setelah penaklukan kota Makkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Apabila kalian diperintahkan untuk berperang maka pergilah!” [20]

Tawanan Perang
Tawanan dari orang kafir ada dua kelompok:
Kelompok yang langsung menjadi budak karena tertawan, mereka adalah para wanita dan anak-anak. Sebab, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh wanita dan anak-anak [21]. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan anak-anak tawanan perang sebagaimana beliau membagikan harta rampasan.

Kelompok kedua adalah kelompok yang tidak menjadi budak hanya karena tertawan, mereka adalah laki-laki yang baligh. Imam berhak membunuh mereka atau memperbudak mereka atau membebaskan mereka tanpa tebusan ataupun dengan tebusan, baik berupa harta maupun laki-laki (yang tertawan dari kaum muslimin). Imam berhak memilih apa yang dapat mendatangkan kemaslahatan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَىٰ حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ
“Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi...” [Al-Anfaal: 67]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah membunuh laki-laki yang tertawan dari bani Quraidzah, menjadikan budak tawanan dari bani Mushthaliq, membebaskan Abul ‘Ash bin Rabi’ dan Tsumamah bin Atsal tanpa tebusan, membebaskan tawanan perang Badar dengan tebusan berupa harta dan membebaskan dua orang Sahabatnya dengan tebusan seorang musyrik dari bani ‘Uqail.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka tebaslah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti...” [Muhammad: 4]

Salb
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَن قَتَلَ قَتِيْلاً فَلَهُ سَلَبُهُ.
“Barangsiapa membunuh seseorang, maka baginya salb orang tersebut.” [22]

Salb adalah apa yang terdapat padanya (orang yang dibunuh), baik pakaian, perhiasan, atau senjatanya. Demikian pula binatang tunggangan yang ia pakai berperang.

Ghanimah
Setelah itu ghanimah (harta rampasan perang) dibagikan. Empat perlima bagian untuk orang-orang yang berperang, dengan perincian untuk pejalan kaki satu bagian dan untuk pasukan berkuda tiga bagian.

Allah berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah dan untuk Rasul...” [Al-Anfaal: 41]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

رَأَيْتُ الْمَغَانِمَ تُجَزَّأُ خَمْسَةَ أَجْزَاءٍ، ثُمَّ يُسْهَمُ عَلَيْهَا، فَمَا كَانَ لِرَسُوْلِ اللهِ j فَهُوَ لَهُ، يَتَخَيَّرُ.
“Aku melihat harta rampasan dibagi lima bagian, kemudian diberikan kepada yang ikut berperang, adapun yang menjadi bagian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka bagian itu adalah miliknya yang beliau pilih.”

Dan dari beliau juga, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membagi harta rampasan perang Khaibar, untuk penunggang kuda tiga bagian dan untuk kudanya dua bagian serta untuk pejalan kaki satu bagian. [23]

Bagian (penuh) tidak diberikan kecuali kepada seseorang yang terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Islam, baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki. Apabila salah satu syarat tadi tidak terpenuhi maka ia diberi radkh [24] tidak diberi bagian (yang penuh) karena ia bukan orang yang wajib berjihad.

Dari ‘Umair maula Abul Lahm, ia berkata,

غَزَوْتُ مَعَ مَوْلاَيَ، يَوْمَ خَيْبَرَ، وَأَنَا مَمْلُوكٌ، فَلَمْ يَقْسِمْ لِي مِنَ الْغَنِيْمَةِ، وَأُعْطِيْتُ مِنْ خُرْثِيِّ الْمَتَاعِ، سَيْفًا، وَكُنْتُ أَجُرُّهُ إِذَا تَقَلَّدْتُهُ.
“Aku pernah berperang bersama tuanku dalam perang Khaibar sedangkan aku pada saat itu adalah seorang budak, aku tidak diberikan bagian (yang penuh) pada saat itu, aku hanya diberikan peralatan rumah tangga berupa pedang yang selalu aku seret ketika aku membawanya.” [25]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَو بِالنِّسَاءِ فَيُدَاوِيْنَ الْجَرْحَىٰ وَيُحْذَيْنَ مِنَ الْغَنِيمَةِ، وَأَمَّا بِسَهْمٍ، فَلَمْ يَضْرِبْ لَهُنَّ.
“Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berperang bersama para wanita, mereka mengobati orang-orang yang terluka, mereka diberi sedikit dari harta rampasan perang, mereka tidak diberikan bagian (yang sempurna).” [26]

Objek Pembagian Seperlima (Sisa Harta Rampasan Perang)
Sisa yang seperlima dibagi lima bagian, satu bagian untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan setelah wafatnya beliau dipakai untuk kemaslahatan, satu bagian untuk keluarga dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu Bani Hasyim dan Bani ‘Abdul Muththalib, satu bagian untuk anak-anak yatim, satu bagian untuk orang-orang miskin dan satu bagian untuk ibnu sabil:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Penguasa segala sesuatu.” [Al-Anfaal: 41]

Fa'i

Definisi Fai’ ( اَلْفَىءِ )
Fai’ diambil dari kata faa-a artinya kembali, secara syar’i fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris.

Akad (perjanjian) Dzimmah
Adz-Dzimmah artinya perjanjian dan keamanan.

Akad dzimmah adalah pengakuan seorang hakim (penguasa) atau wakilnya terhadap kekafiran sebagian ahli Kitab atau yang lainnya dari-orang-orang kafir dengan dua syarat: mereka membayar jizyah dan mereka harus patuh terhadap hukum Islam secara umum.[27]

Dasar dari perjanjian (akad) ini adalah firman Allah:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” [At-Taubah: 29]

Konsekuensi Akad Tersebut
Apabila akad dzimmah ini telah sempurna, maka haram membunuh mereka dan wajib menjaga harta benda mereka, menjaga kehormatan mereka, membebaskan orang-orang yang merdeka di antara mereka serta tidak menyiksa mereka [28] karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَإذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكينَ فَادْعُهُمْ إلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجابُوكَ فَقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ : اُدْعُهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ، فَإِنْ هُمْ
أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ.
“Jika engkau berjumpa dengan musuhmu dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, mana saja yang mereka berkenan menjalankannya maka terimalah dari me-reka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Jika mereka enggan (terhadap Islam) maka mintalah jizyah dari mereka, apabila mereka berkenan terimalah jizyah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka.”[29]

Hukum-Hukum Yang Dijalankan Pada Ahli Dzimmah
Hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan hak-hak manusia diberlakukan bagi mereka, baik dalam masalah akad, mu’amalah, ganti rugi yang disebabkan oleh tindakan kriminal, seperti melukai, memukul dan lainnya, ganti rugi harga barang orang lain yang ia rusak, dan ditegakkan juga hukum hadd pada mereka. [30]

Dari Anas Radhiyallahu 'anhu (ia berkata).

أَنَّ يَهُوْدِيًّا رَضَّ رَأْسَ جَارِيَةٍ بَيْنَ حَجْرَيْنِ، قِيْلَ: مَنْ فَعَلَ هَذَا بِكِ، أَفُلاَنٌ أَفُلاَنٌ؟ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُوْدِيُّ فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا، فَأُخِذَ الْيَهُوْدِيَّ فَاعْتَرَفَ، فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضُّ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ.
“Ada seorang Yahudi menumbuk sampai remuk kepala seorang budak wanita di antara dua batu, kemudian ia (budak itu) ditanya, siapa yang melakukan ini padamu? Apakah si fulan? Apakah si fulan? Sampai disebut (nama) seorang Yahudi, maka ia mengangguk. Kemudian Yahudi itu ditangkap dan ia pun mengaku sehingga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kepala Yahudi itu pun ditumbuk hingga remuk di antara dua batu.” [31]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhu (ia berkata).

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُتِيَ بِيَهُوْدَيْنِ قَدْ فَجَرَا بَعدَ إِحْصَانِهِمَا فَرَجَمَهُمَا.
“Telah dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dua orang Yahudi yang telah berzina sedangkan keduanya telah menikah, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merajam keduanya.” [32]

Kapan Perjanjian Itu Batal?
Barangsiapa yang tidak mau membayar jizyah dari kalangan ahli dzimmah atau tidak mau tunduk terhadap hukum Islam, maka ia telah membatalkan perjanjian, karena ia tidak mentaati syarat perjanjian.

Demikian pula perjanjian itu akan batal jika mereka menzhalimi kaum muslimin atau mencela Allah dan Rasul-Nya.

Dari ‘Umar Radhiyallahu 'anhu:

أَنَّهُ رُفِعَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَرَادَ اسْتِكْرَاهَ امْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ عَلَى الزِّنَى فَقَالَ: مَا عَلَى هَذَا صَالَحْنَاكُمْ، فَأَمَرَ بِهِ فَصُلِبَ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ.
Bahwasanya pernah dibawa kepadanya seorang laki-laki yang hendak memperkosa seorang muslimah, ‘Umar pun berkata kepadanya, “Kami tidak berdamai denganmu atas hal-hal seperti ini.” Beliau pun memerintahkan agar orang itu disalib di Baitul Maqdis.[33]

Dari ‘Ali Radhiyallahu 'anhu (ia berkata).

أَنَّ يَهُوْدِيَّةً كَانَتْ تَشْتِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيْهِ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فأَبْطَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا.
“Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu.” [34]

Konsekuensi jika Perjanjian Tersebut Batal
Apabila perjanjiannya batal maka keberadaannya (ahli dzimmah) seperti seorang tawanan, apabila ia masuk Islam maka haram dibunuh, apabila ia enggan masuk Islam maka Imam mempunyai pilihan, entah membunuhnya atau membebaskannya, atau membebaskannya dengan tebusan sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin hukum tawanan.

Dari Siapa Jizyah Diambil?
Dari Nafi’ dari Aslam (ia berkata).

أَنَّ عُمَرَ ضِيَ اللهُ عَنْهُ كَتَبَ إِلَى أُمَرَاءِ اْلأَجْنَادِ: لاَ تَضْرِبُوا الْجِزْيَةَ عَلَى النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ، وَلاَ تَضْرِبُوْهَا إِلاَّ عَلَى مَنْ جَرَتْ عَلَيهِ الْمَوَاسِي.
“Bahwasanya ‘Umar Radhiyallahu 'anhu menulis surat kepada para pemimpin pasukan, ‘Jangan mengambil jizyah dari para wanita dan anak-anak, jangan mengambil jizyah kecuali dari orang yang telah tumbuh bulu kemaluannya.’”[35]

Besar Jizyah
Dari Mu’adz Radhiyallahu 'anhu.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا أَوْ عَدْلُهُ مِنَ الْمَعَافِرَةِ.
“Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menugaskannya ke Yaman beliau memerintahkannya agar mengambil (jizyah) dari setiap orang (kafir) yang telah baligh satu dinar, atau seharga itu dari kain ma’afirah.” [36]

Jizyah boleh ditambah, berdasarkan hadits Aslam:

أَنَّ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ضَرَبَ الْجِزْيَةَ عَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَرْبَعَةَ دَنَانِيْرَ، وَعَلَى أَهْلِِ الْوَرِقِ أَرْبَعِيْنَ دِِرْهَمًا وَمَعَ ذَلِكَ أَرْزَاقَ الْمُسْلِمِيْنَ وَضِيَافَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ.
Bahwasanya ‘Umar bin al-Khaththab mewajibkan jizyah bagi pemilik emas empat dinar, dan bagi pemilik perak empat puluh dinar, di samping itu mereka hendaknya memberikan rizkinya kepada kaum muslimin dan menjamu tamu selama tiga hari.[37]

Seorang Imam hendaknya memperhatikan kelapangan dan kesulitan seseorang, karena Ibnu Abi Nujaih berkata:

قُلْتُ لِمُجَاهِدِ: مَا شَأْنُ أَهْلِ الشَّامِ عَلَيْهِمْ أَرْبَعَةُ دَنَانِيْرَ، وَأَهْلُ الْيَمَنِ عَلَيْهِمْ دِيْنَارٌ؟ قَالَ: جُعِلَ ذَلِكَ مِنْ قِبَلِ الْيَسَّارِ.
“Aku berkata kepada Mujahid, ‘Kenapa penduduk Syam dikenakan empat dinar sedangkan penduduk Yaman dikenakan satu dinar?’ Ia (Mujahid) berkata, ‘Hal tersebut ditetapkan sesuai dengan kemudahan.’” [38]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]

Footnote :

[1]. Fiq-hus Sunnah (III/40, 27).
[2]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VI/27, no. 2810), Shahiih Muslim (III/1516, no. 1904), Sunan Abi Dawud (VII/193, no. 2500), Sunan at-Tirmidzi (III/100, no. 1697), Sunan Ibni Majah (II/931, no. 2783).
[3]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2126)], [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 921)], Shahiih al-Bukhari (VI/11, no. 2790).
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5851)], Shahiih Muslim (III/1498, no. 1878), Sunan at-Tirmidzi (III/88, no. 1669).
[5]. Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5851)], Shahiih Muslim (III/1498, no. 1878), Sunan at-Tirmidzi (III/88, no. 1669).
[6]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1068)], Shahiih Muslim (III/2502, no. 1887), Sunan at-Tirmidzi (IV/298, no. 4098).
[7]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7852)], Shahiih al-Bukhari (VI/25, no. 2809), Sunan at-Tirmidzi (V/9, no. 3224), dan sahmun ghariib maknanya panah yang tidak diketahui siapa yang melepaskannya.
[8]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2257)], Sunan at-Tirmidzi (III/106, no. 1712), Sunan Ibni Majah (II/935, no. 2799).
[9]. Hasan shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2260)], Sunan at-Tirmidzi (III/109, no. 1719), Sunan Ibni Majah (II/937, no. 3802), Sunan an-Nasa-i (VI/36).
[10]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2187)], Tafsiir Ibni Katsir (I/228), Sunan Abi Dawud (VI/188, no. 2495), Sunan at-Tirmidzi (III/280, no. 4053), Mustadrak al-Hakim (II/275).
[11]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 423)].
[12]. Tafsiir ath-Thabari (II/345).
[13]. Azh-Zhilaal.
[14]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1111)], Shahiih Muslim (III/1356, no. 1731), Sunan at-Tirmidzi (II/431, no. 1429) secara ringkas.
[15]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VI/148, no. 3015), Shahiih Muslim (III/ 1364, no. 1744), Sunan Abi Dawud (VII/329, no. 2651), Sunan at-Tirmidzi (III/66, no. 1617), Sunan Ibni Majah (II/947, no. 2841).
[16]. Muttafaq ‘alaih.
[17]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/276, no. 2664), Shahiih Muslim (III/ 1490, no. 1868), Sunan at-Tirmidzi (III/127, no. 1763), Sunan an-Nasa-i (VI/ 155), Sunan Abi Dawud (XII/80, no. 4384).
[18]. Telah ditakhrij.
[19]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2345), Sunan Ibni Majah (II/968, no. 2901), Ahmad (XI/18, no. 21), ad-Daraquthni (II/284, no. 215).
[20]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VI/3, no. 2783), Shahiih Muslim (II/986, no. 1353), Sunan at-Tirmidzi (III/73, no. 1638), Sunan Abi Dawud (VII/158, no. 2463).
[21]. Telah disebutkan takhrijnya.
[22] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VI/247, no. 3142), Shahiih Muslim (III/ 1370, no. 1751), Sunan at-Tirmidzi (III/61, no. 1608), Sunan Abi Dawud (VII/385, no. 2700).
[23]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2303), Sunan Ibni Majah (II/952, no. 2853), ini adalah lafazh dalam riwayat beliau, dan yang meriwayatkan seperti ini tanpa menyebutkan ‘khaibar’, Shahiih al-Bukhari (VI/67, no. 2863), Shahiih Muslim (III/1383, no. 1762), Sunan Abi Dawud (VII/404, no. 2716).
[24] Radkh yaitu pemberian yang sedikit. (Lihat Lisaanul ‘Arab III/19).
[25]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2304), Sunan at-Tirmidzi (III/58, no. 1200), Sunan Abi Dawud (VII/402, no. 2712), Sunan Ibni Majah (II/952, no. 2855).
[26]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1151), Shahiih Muslim (III/1444, no. 1812), Sunan Abi Dawud (VII/399, no. 2711), Sunan at-Tirmidzi (III/57, no. 1958).
[27]. Fiq-hus Sunnah (III/64).
[28]. Fiq-hus Sunnah (III/65).
[29]. Telah disebutkan takhrijnya.
[30]. Manaarus Sabiil (II/298
[31]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XII/198, no. 6876), Shahiih Muslim (III/ 1299, no. 1672), Sunan an-Nasa-i (VIII/22), Sunan Abi Dawud (XII/267, no. 4512), Sunan at-Tirmidzi (II/426, no. 1413).
[32]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1253)].
[33]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1278)], Ibnu Abi Syaibah (II/85/11), al-Baihaqi (IX/201).
[34]. Sanadnya shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (V/91)], Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), al-Baihaqi (IX/200).
[35]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1255)], al-Baihaqi (IX/195).
[36]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1254)], Sunan Abi Dawud (VIII/287, no. 3022)
[37]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1261)], al-Baihaqi (IX/195).
[38]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1260)], Shahiih al-Bukhari (VI/257) secara mu’allaq.











































Perang dalam Islam

Kebaikan dan kejahatan merupakan dua potensi yang ada dalam diri setiap manusia. Hal ini juga yang mempengaruhi sifat suatu masyarakat dan Negara yang merupakan kumpulan dari manusia. Keburukan pemimpin dan masyarakat mendorong  pada ketidak adilan dan penindasan sedangkan kebajikan mengantarkan pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Ketidak adilan dan kesengsaraan akan melahirkan perlawanan oleh yang tertindas dimanapun ada manusia yang tertindas.

Islam adalah agama atau aturan yang sempurna yang dibuat oleh Allah dan bertujuan untuk menyebarkan keadilan dan kasih sayang Allah bagi seluruh alam semesta.  Untuk tujuan itulah Allah mensyariatkan jihad untuk mewujudkan dan menjaga tujuan mulia Islam. Pembahasan jihad dalam al-Qur’an cukup mewarnai sebagian ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Makkah dan Madinah. Hal ini menunjukkan urgensi jihad dalam sejarah pembentukan dan perkembangan syariat Islam. Islam datang membawa nilai-nilai kebaikan dan menganjurkan manusia  memperjuangkannya  hingga mengalahkan kebatilan

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.(at- taubah: 41)

Jihad, secara bahasa berasal dari kata jahada, yajhadu, jihadan yang artinya bersungguh-sungguh atau dapat diartikan perjuangan. Jihad merupakan mashdar ”jihadan wa mujahidatan” dari jahada,sehingga jihad fi sabilillah berarti perjuangan di jalan Allah.

Ar Raghib Al-Ashbahany bekata,' Jihad adalah bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh kemampuan dalam melawan musuh dengan tangan, lsan atau apa saja yang ia mampu. Jihad adalah tiga perkara : Jihad melawan musuh yang tampak, syaithan dan diri sendiri.'

Menurut Dr Yusuf Qardhawi dalam kitab fiqih jihadnya, jihad merupakan bagian dari fiqih muamalah . jihad dengan makna peperangan dan persiapan militer masuk kedalam cakupan Umat dan Negara, karena tujuan dari jihad adalah menjaga eksistensi materi dan rohani ummat serta menjaga dunia dan agama. Jihad dalah berusaha sekuat tenaga di jalan Allah yang tidak selalu menjelaskan berperang atau mengobarkan pertempuran karena berjuang dijalan Allah tidak hanya dengan kekerasan saja.

Sedangkan Dr Abdul 'Azim bin Badawi Al Khalafi dalam kitab al wajiz berpendapat, ' jihad diambil dari kata al juhd yang artinya tenaga dan beban, dikatakan jahada, yajhadu, jihadan, mujahadatan apabila ia mencurahkan dan mengerahkan tenaga serta menanggung beban dalam memerangi dan memukul mundur musuh. Jihad tidaklah dikatakan jihad yang haqiqi jika tidak di tunjukan untuk mencari wajah Allah, untuk meninggikan kalimat Allah, mengangkat bendera kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan mencurahkan tenaga untuk mencari ridha Allah. Apabila perjuangan dimaksudkan untuk tujuan selain tujuan tersebut, berupa kedudukan duniawi, harta atau menunjukkan keberanian, maka itu tidak disebut sebagai jihad sbenarnya.'

Dalam sebuah hadits diceritakan Abu Musa berkata, 'seorang laki-laki datang menemui Rasulllah shalallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata,' Seorang laki-laki berperang untuk mendapatkan harta rampasan, seorang laki-laki berperang agar di sebut-sebut dan seorang laki-laki berperang agar orang melihat kedudukanya, manakah diantara mereka yang berperang dijalan Allah?' Rasulullah menjawab,' Barangsiapa yang berperang di untuk meninggikan kalimat Allah,maka ia telah berperang di jalan Allah.''' ( HR Bukhari Muslim ).

Jihad memiliki keutamaan yang banyak, Keutamaan jihad sangat banyak sekali, di antaranya adalah:

a)        Geraknya mujahid (orang yang berjihad di jalan Allah) di medan perang itu diberikan pahala oleh Allah.

b)        Jihad adalah perdagangan yang untung dan tidak pernah rugi.

c)        Jihad lebih utama daripada meramaikan Masjidil Haram dan memberikan minum kepada jama’ah haji.

d)       Jihad merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid).

e)        Orang yang berjihad, meskipun dia sudah mati syahid namun ia tetap hidup dan diberikan rizki.

f)         Orang yang berjihad seperti orang yang berpuasa tidak berbuka dan melakukan shalat malam terus-menerus.

g)        Sesungguhnya Surga memiliki 100 tingkatan yang disediakan Allah untuk orang yang berjihad di jalan-Nya. Antara satu tingkat dengan yang lainnya berjarak seperti langit dan bumi.

h)        Orang yang mati syahid mempunyai keutamaan: (1) diampunkan dosanya sejak tetesan darah yang pertama, (2) dapat melihat tempatnya di Surga,akan dilindungi dari adzab kubur,diberikan rasa aman dari ketakutan yang dahsyat pada hari Kiamat,diberikan pakaian iman, dinikahkan dengan bidadari,dapat memberikan syafa’at kepada 70 orang keluarganya.

i)          Orang yang pergi berjihad di jalan Allah itu lebih baik dari dunia dan seisinya.

j)          Orang yang mati syahid, ruhnya berada di qindil (lampu/ lentera) yang berada di Surga.

k)        Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali hutang.

Hukum jihad pada dasarnya adalah fardhu kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya yang mencukupi untuk pertahanan, gugurlah kewajiban dari yang lain, hukum ini disepakati para imam ahli fiqih.

Hukum wajib dalam jihad pun ada yang fardhu ‘ain jika berada dalam jihad perlawanan ( jihad al-daf ). Dengan kata lain, jihad untuk mengusir penjajah serta membebaskan negeri dan penduduk Islam dari penjajahan hukumya fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat

Ulama Hanafi, Maliki, Hambali berpedapat bahwa alasan jihad perang adalah untuk melakukan perlawanan terhadap penyerangan, sedangkan menrut  Syafi’iyah alasanya adalah kekufuran.

Syarat wajib jihad juga mensyaratkan mujahid harus mempunyai perbekalan dan kendaraan. Pendapat ini disetujui  Abu Hanifah dan Ahmad, kata imam Malik: tidak disyariatan demikian jika medan perang itu jauh dari tempat kediaman yang melancarkan peperangan semasa boleh menqashar sholat, demikian pula pendapat Syafi’iyah

Sedangan jihad thalab (Jihad ofensif) adalah melaksanakan firman Allah Ta’ala:

قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. Al-taubah: 29)

Ada beberapa prinsip penting yang harus kita pahami dalam memahami jihad, di antaranya adalah :

1. Jihad adalah salah satu sarana dan dakwah untuk menegakkan agama Allah dimuka bumi, bukan tujuan utama, Allah Ta'ala berfirman :

وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَلَا عُدْوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿١٩٣﴾

"Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim."

(Q.S. Al Baqarah: 193)

2. Tidak ada perang terhadap orang kafir yang belum mendengar dakwah islam, kecuali setelah menawarkan keislaman kepada kaum kafir atau mereka tetap berada dalam kekafiran tapi mau membayar jizyah.

Dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat seorang amir pada satu tentara atau ekspedisi peperangan. Beliau memberi wasiat kepada amir tersebut agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang ikut bersamanya, kemudian beliau bersabda:

اغْزُوْا بِاِسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تَمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِلاَلٍ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَبِ الْمُسْلِمِيْنَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِي الْغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ الْمُسْلِمِيْنَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإنْ هُمْ أَبَوْا فَسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ.

"Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka enggan (terhadap Islam) maka mintalah jizyah dari mereka, apabila mereka berkenan terimalah jizyah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka. Jika mereka enggan (mem-bayar jizyah) maka mintalah pertolongan kepada Allah, dan perangilah mereka.’” (HR Muslim )

3.Tidak ada perang terhadap mereka yang mengumandangkan adzan dan sholat.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa,

كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu jika akan menyerang satu kaum, beliau tidak memerintahkan kami menyerang pada malam hari hingga menunggu waktu subuh. Apabila azan Shubuh terdengar, maka tidak jadi menyerang. Namun bila tidak mendengarnya, maka ia menyerang mereka.” (HR. Bukhari  Muslim )

3. Meminta ijin kepada orang tua untuk berjihad, kecuali ketika jihad menjadi fardhu'ain.

Dari Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'anhu, Ia berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta izin untuk berjihad, maka beliau bersabda : 
" Apakah kedua orangtuamu masih hidup ? Ia berkata : Ya, Nabi bersabda : "(berbakti) kepada keduanya nerupakan jihad" Hadits ini disepakati keshahihannya. Pada riwayat yang lain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Kembalilah kepada keduanya lalu minta izinlah, jika mereka mengizinkan maka berjihadlah, jika tidak maka berbaktilah kepada keduanya" ( HR Abu Daud )

Disamping prinsip-prinsip di atas ada adab-adab dalam jihad yang harus di penuhi.  Di antara terangkum dalam hadits-hadits di bawah ini.

Adab-Adab Dalam Perang
Dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat seorang amir pada satu tentara atau expedisi peperangan. Beliau memberi wasiat kepada amir tersebut agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang ikut bersamanya, kemudian beliau bersabda:

اغْزُوْا بِاِسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تَمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِلاَلٍ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَبِ الْمُسْلِمِيْنَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِي الْغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ الْمُسْلِمِيْنَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإنْ هُمْ أَبَوْا فَسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ.

"Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka enggan (terhadap Islam) maka mintalah jizyah dari mereka, apabila mereka berkenan terimalah jizyah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka. Jika mereka enggan (mem-bayar jizyah) maka mintalah pertolongan kepada Allah, dan perangilah mereka.’” ( HR Bukhari Muslim )

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةٌ فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ.

“Telah dijumpai wanita yang terbunuh dalam beberapa peperangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh wanita dan anak-anak.” ( HR Bukhari-Muslim )

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu kepada penduduk Yaman untuk memberi pengajaran (tentang Islam) kepada mereka, beliau berwasiat kepada Mu’adz dengan wasiat:

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذٰلِكَ. فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ، فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ.

“Sesungguhnya engkau mendatangi suatu kaum dari ahli Kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, sampaikanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan bagi mereka shalat lima kali sehari semalam. Apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan di bagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka dan jagalah dirimu dari do’a orang-orang mazhlum (teraniaya), karena sesungguhnya tidak ada satu tabir peng-halang pun antara do’anya dan Allah.” ( HR Bukhari- Muslim )

Demikian tulisan ringkas ini, semoga bisa memberikan gambaran ringkas terhadap perang dalam Islam.

Wallahu 'alam

Temanggng, 14 Januari 2016
Ta' Rauf Yusuf


Sunday 10 January 2016

Zaman Edan

Ramalan Jayabaya atau sering disebut Jangka Jayabaya adalah ramalan dalam tradisi Jawa yang dipercaya banyak ditulis oleh Jayabaya, raja Kerajaan Kadiri. Ramalan ini dikenal pada khususnya di kalangan masyarakat Jawa yg dilestarikan secara turun temurun oleh para pujangga .

Dari pengkajian berbagai sumber dan keterangan, umumnya para sarjana sepakat bahwa sumber ramalan ini sebenarnya hanya satu, yakni Kitab Asrar (Musarar) karangan Sunan Giri Perapan (Sunan Giri ke-3) yang dikumpulkannya pada tahun Saka 1540 = 1028 H = 1618 M. Catatan yang paling terkenal adalah bait berikut ini.

pancen wolak-waliking jaman
amenangi jaman edan
ora edan ora kumanan
sing waras padha nggagas
wong tani padha ditaleni
wong dora padha ura-ura
beja-bejane sing lali,
isih beja kang eling lan waspadha

sungguh zaman gonjang-ganjing
menyaksikan zaman gila
tidak ikut gila tidak dapat bagian
yang sehat pada olah pikir
para petani dibelenggu
para pembohong bersuka ria
beruntunglah bagi yang lupa,
masih beruntung yang ingat dan waspada

Konsep jaman edan ini sebagaimana di ceritakan jayabaya mirip dengan kembalinya jaman jahiliyah.

Al Quran memberikan gambaran kapan zaman dinamakan jahil atau dalam kontek ini zaman edan versi jayabaya.

1. Mengakui Allah sebagai Rabbnya tapi tidak mau menyembahNya.

( وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ وَسَخَّرَ ٱلشَّمْسَ وَٱلْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ ٱللَّهُ ۖ فَأَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ ﴿٦١


"Dan jika engkau bertanya kepada mereka, "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?" Pasti mereka akan menjawab, "Allah." Maka mengapa mereka bisa dipalingkan (dari kebenaran)
(Q.S. Al Ankabut : 61)

Atau dalam bahasa lain  percayakepada Allah tapi tidak menaruh kepercayaan kepada Allah  sebagai Dzat Yang Diibadahi 
.   sombong / arogan, menolak kebenaran dan menghinakan manusia.2

إِذْ جَعَلَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ فَأَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ ٱلتَّقْوَىٰ وَكَانُوٓا۟ أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا ﴿٢٦﴾
"Ketika orang-orang yang kafir menanamkan kesombongan dalam hati mereka (yaitu) kesombongan jahiliah, lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin; dan (Allah) mewajibkan kepada mereka tetap taat menjalankan kalimat takwa dan mereka lebih berhak dengan itu dan patut memilikinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. " (Q.S.Al Fath : 26)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam mendefinisian kesombongan dengan sabdanya:


الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Sombong  ialah tidak menerima kebenaran dan menghina sesama manusia. ( HR. Muslim )

Menurut Raghib Al Asfahani Ia mengatakan, “Sombong adalah keadaan seseorang yang merasa bangga dengan dirinya sendiri . Memandang dirinya lebih besar dari pada orang lain, Kesombongan yang paling parah  adalah sombong kepada Rabbnya dengan menolak kebenaran dan  angkuh untuk tunduk kepada-Nya baik berupa ketaatanataupun mengesakan-Nya”. ( Fathul Barri )

3.  jahilyah pada diri wanita.
Wanita berperan sebagai provokator, objek sexual bukan subyek sosial , tidak betah berada di rumah (tidak bangga jadi istri & ibu ) dan suka tabaruj. Allah berfirman :

وَٱمْرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلْحَطَبِ ﴿٤﴾
"Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (penyebar fitnah). " (Q.S.Al Lahab:4)

Dalam surat di atas Allah menceritakan istri Abu Lahab yang menjadi provokator keburukan dalam masyarakat jahiliyah.

Allah juga berfirman :

يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ ۚ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ﴿٣٢﴾
"Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا ﴿٣٣﴾
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."
(Q.S.Al Ahzab :32-33)

4. memilih hukum selain Allah

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
(Q.S. Al Maidah : 50 )

Itulah indikator-indikator jaman jahiliyah, maka jika indikator-indikator itu sudah ada dalam jaman kita saat ini maka  itulah jaman edan.

Ingatlah pesan Jayabaya bahwa orang yang beruntung pada zaman edan adalah
beja-bejane sing lali,wong kang eling lan waspadha.

Orang yang lupa akan hakikat hidupnya sebagian akan mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang di dapat adalah keuntungan yang bersifat sementara. dan orang yang paling beruntung adalah orang yang eling lan waspada, eling memiliki arti ingat atau dalam bahasa arab dzikr. kata ahlu dzikr atau ahli eling dalam al quran dikatakan sebagai ulama sebagaimana dinyatakan dalam surat berikut ini


فَاسْألُوا أهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada orang ahlu dzikir (ulama) jika kamu tidak mengetahui (QS. An-Nahl : 43)
Ahlu Dzikr adalah Ahlul Quran karena salah satu nama Al Quran adalah Ad Dzikr atau bisa di sebut ulama'.
Sedangkan sikap waspada adalah sikap orang bertaqwa Ad Dzikr atau al Quran hanya bisa dinikmati oleh mutaqin atau orang yang mawas diri dan waspada.
Ad Dzikr ini, hanya bisa dirasakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang beriman dan bertaqwa saja. Sedangkan bagi orang-orang kafir, Al Qur’an ini hanya akan menambah kerugian bagi mereka. Allah swt berfirman :
<< وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إَلاَّ خَسَارًا >>
” Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” ( QS Al Israa’ : 82 )
Dari ayat di atas memberikan pesan kepada kita bahwa seorang muslim yang tidak bisa merasakan atau menikmati petunjuk di dalam Al Qur’an, atau tidak bisa Al Qur’an sebagai penerang dan obor di dalam menghadapi berbagai tantangan di dalam kehidupan dunia ini, maka dapat dipastikan bahwa keimanan dan ketaqwaannya berada dalam kadar yang rendah. Oleh karenanya, dia harus senantiasa memperbaharui keimanan dan ketaqwaannya, dia harus berusaha sekuat mungkin untuk merubah hatinya agar luluh dan lunak dengan ayat- ayat Al Qur’an.

Salah satu makna At Taqwa adalah apa yang diriwayatkan dari Rosulullah saw, bahwasanya beliau bersabda :
<< لا يبلغ العبد أن يكون من المتقين حتى يدع ما لا بأس به حذرا مما به بأس >>
” Bahwasanya seorang hamba, tidaklah akan bisa mencapai derajat ketaqwaan sehingga ia meninggalkan apa yang tidak dilarang, supaya tidak terjerumus pada hal- hal yang dilarang ” ( Hadist ini Hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi no : 2451 , Ibnu Majah no : 4215, Baihaqi : 2/ 335) .
Diriwayatkan pula bahwa pada suatu ketika Umar bin Khattab bertanya kepada Ubai bin Ka’ab tentang Taqwa . Ubai balik bertanya : ” Apakah anda pernah melewati jalan yang banyak durinya ” ? ” Pernah ” Jawab Umar. Ubai bertanya kembali : ” Bagaimana ketika anda melewatinya ” ? Umar menjawab : ” Saya bersungguh- sungguh serta berhati- hati sekali supaya tidak kena duri ” . Ubai akhirnya mengatakan : ” Itulah arti Taqwa yang sebenar- benarnya. ”
Dari hadist an Atsar Umar ra,kita bisa menyimpulkan , bahwa hakikat taqwa adalah kesungguhan dan kehati-hatian terhadap apa yang dilarang Allah swt. Orang yang bertaqwa adalah orang yang sungguh –sungguh untuk menjauhi segala larangan Allah dan berhati- hati sekali supaya tidak terjerumus di dalamnya, walaupun untuk menuju kepada ketaqwaan tersebut , kadang- kadang ia harus meninggalkan apa yang tidak dilarang, jika hal tersebut akan menyeretnya kepada apa yang dilarang.
Dalam hal ini, seorang penyair yang bernama Ibnu Al Mu’taz pernah menulis syair-syairnya :
خل الذنوب صغيرها وكبيرهـا ذاك التقــي
واصنع كماش فوق أر ض الشوك يحذر ما يرى
لا تحقـرن صغـيرة إن الجبال من الحصـي
” Tinggalkan dosa-dosa kecil dan yang besar, dan itulah taqwa
Berbuatlah bagai orang yang melangkah di atas tanah berduri , berhati-hati dengan apa yang dilihat .
Janganlah engkau meremehkan dosa kecil, sesungguhnya gunung itu berasal dari batu kerikil. ”
Abu Darda’ sempat juga bersenandung dengan syairnya :
يريد المرء أن يؤتي مناه ويأبـي الله إلا مـا أرادا
يقول المرء فائدتي ومالي وتقوى الله أفضل ما استفدا
” Semua orang mengingankan agar keinginannya terkabulkan, padahal Allah tidaklah akan menentukan kecuali apa yang dikehendaki-Nya
Semua orang mengatakan : keuntungan-ku dan harta-ku, padahal taqwa Allah adalah keuntungan yang paling utama “
Adapun sifat- sifat orang –orang yang bertaqwa secara lebih terperinci telah disebutkan oleh Allah swt pada ayat berikutnya :
Yang pertama adalah :
<< الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ >>
” Yaitu orang- orang yang beriman kepada yang ghoib .”
MAKNA AL- IMAN
Iman di dalam Al Qur’an mempunyai beberapa arti. Kadang Al Iman berarti pembenaran. (Amana–yu’minu) yaitu membenarkan atau mempercayai, sebagaimana firman Allah swt di dalam surat Yusuf :
<< وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ >>
” Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.”( QS Yusuf : 17 )
Begitu juga , jika keimanan itu disertai dengan menyebutkan amal sholeh ,maka artinya adalah pembenaran , sebagaimana dalam firman Allah :
<< إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ >>
” Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. ( QS Al Tien : 6 )
Adapun Al Iman di dalam Al Qur’an , jika disebutkan sendiri secara mutlak, maka artinya adalah : ” Keyakinan di dalam hati, perkataaan yang diucapkan dengan lisan serta amal dengan anggota badan. Ini adalah pengertian Iman secara istilah menurut madzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Dan pengertian seperti ini sudah menjadi kesepatan para ulama salaf.
Sebagian firqah menyelesihi pengertian Iman yang telah diterangkan di atas, seperti Firqah Murjiah. Mereka mengartikan Iman hanya sebatas keyakinan di dalam hati, tanpa harus disertai amal dengan anggota badan. Pengertian ini tidak benar dan menyesatkan.
Sebagian ulama menafsirkan Al Iman dengan amal. Dalam buku ” As Shohih’ nya, Imam Bukhari menulis sebuah bab dengan judul : ” Amal adalah sebagian dari keimaman “ . Artinya Iman itu tidak bisa dilepaskan dari amal perbuatan. Pernyataab Ini membantah pendapat Firqah Murjiah di atas .
Oleh karenanya, sebagian ulama tafsir mengartikan Beriman kepada yang ghoib dalam surat Al Baqarah ini dengan makna : ” orang- orang yang takut kepada Allah ” , ini sesuai dengan firman Allah swt :
<< إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِالْغَيْبِ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ >>
” Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya Yang tidak nampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar. ” ( QS Al Mulk : 12 )
<< وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى وَهَارُونَ الْفُرْقَانَ وَضِيَاء وَذِكْرًا لِّلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِالْغَيْبِ وَهُم مِّنَ السَّاعَةِ مُشْفِقُونَ >>
” Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Musa dan Harun Kitab Taurat dan penerangan serta pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa yaitu orang-orang yang takut akan (azab) Tuhan mereka, sedang mereka tidak melihat-Nya, dan mereka merasa takut akan (tibanya) hari kiamat ” ( QS Al Anbiya’ : 49 ) .
<< وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَن بِالْغَيْبِ وَجَاء بِقَلْبٍ مُّنِيبٍ >>
” Dan didekatkanlah syurga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka).
Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya, (Yaitu) orang yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat ” ( QS Qof : 31-33)
Ketiga ayat ayat di atas , menafsirkan ayat 2 dan 3 dari surat Al Baqarah tentang pengertian orang- orang yang bertaqwa. Dan juga menafsirkan makna Iman dengan takut kepada Allah swt, sebagaimana pada ayat- ayat yang digaris bawahi.
Al Khosyah yang berarti takut terhadap adzab Allah , merupakan sari atau inti dari keimanan dan keilmuan. Allah swt berfirman :
<< إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء >>
” Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. ” ( Qs Fathir : 28 )
Ayat di atas menunjukkan bahwa tanda dari keimanan dan keilmuan yang benar adalah rasa takut kepada Allah swt . Dari sini, kita bisa mengatakan bahwa yang dimaksud dari ulama dalam surat Fathir di atas adalah ulama syare’ah dan ulama pada bidang- bidang lain, seperti ulama fisika, biologi , kedokteran dan lain-lainnya, selama ilmunya mampu mengantarkannya kepada rasa takut kepada Allah swt.
Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan : ” Hakikat ilmu bukanlah dengan banyak menghafal hadist, akan tetapi hakikat ilmu adalah banyaknya rasa takut kepada Allah swt.
Pernyataan tersebut dikuatkan juga oleh pernyataan Sufyan At Tsauri : ” Sesungguhnya ilmu itu dituntut agar dengannya bisa bertaqwa kepada Allah, dan sesungguhnya ilmu itu diutamakan dari pada yang lainnya karena dengan ilmu tersebut bisa bertaqwa kepada Allah . “
Perkataan Ibnu Masu’d ra, dan Sufyan At Tsauri di atas memberikan pemahaman kepada kita bahwa hakikat ilmu yang sebenarnya adalah ilmu yang mengantarkan kepada kita kepada rasa taqwa kepada Allah swt .
MAKNA AL- GHOIB
Adapun makna ghoib , mencakup semua apa yang tidak dilihat oleh manusia seperti Allah , Malaikat, Hari Akhir, Syurga, Neraka, Qadha dan Qadar , Jin dan lain-lainnya.
Sebagian ulama mengartikan ” Al- Ghoib ” dengan hati .
Menurut pengertian ini, maka makna : ” beriman dengan ghoib ” yaitu beriman kepada Allah dengan hati dan keikhlasan, karena hati dan keikhlasan tersebut termasuk sesuatu yang ghoib dan tidak nampak di hadapan manusia. Oleh karenanya, orang- orang munafik tidak termasuk golongan orang- orang yang beriman dengan al ghoib, karena mereka mengaku beriman dengan lisannya saja, tetapi hatinya mengingkari dan mengkafirinya.
KEUTAMAAN BERIMAN KEPADA YANG GHOIB
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa beliau pernah berkata : “ Tidak ada yang lebih utama bagi seseorang yang beriman dari keimanannya kepada yang ghoib. ” , kemudian beliau membaca ayat 1- 5 dari surat Al Baqarah di atas .
Diriwayatkan dari Abu Jum’ah Al Anshori, salah satu sahabat Rosulullah saw, bahwasanya ia berkata : ” Pada suatu ketika, kita makan siang bersama Rosulullah saw , pada waktu itu terdapat juga Abu Ubaidah bin Jarrah, beliau bertanya kepada Rosulullah saw : ” Wahai Rosulullah saw, apakah ada generasi yang lebih baik dari generasi kita ? Kita beriman kepada-mu dan berjihad bersama-mu . Rosulullah saw bersabda : “ Benar ada, yaitu generasi yang datang sesudah kalian, mereka beriman kepada-ku, sedang mereka belum pernah melihat-ku .” ( HR Ahmad, Thobari Abu Ya’la , Ad Darimi no : 2744 ) , Thohawi dalam ” Musykil ” : 4/ 175 , Al Hakim : 4/ 84 )
Hadist di atas menunjukkan keutamaan beiman kepada yang ghoib. Akan tetapi, tidak boleh dipahami bahwa generasi sesudah sahabat lebih utama dari ada generasi sahabat. Karena Rosulullah saw sendiri pernah bersabda : << خير القرون قرني ثم الذي يلونهم ثم الذي يلونهم >>
” Sebaik- baik generasi adalah generasi yang hidup pada masa-ku, kemudian generasi sesudahnya, kemudian generasi sesudahnya ”
Hadist ini menunjukkan bahwa generasi yang paling baik dan yang paling utama adalah generasi sahabat Rosulullah saw, kemudian generasi sesudahnya (yaitu tabi’in) , kemudian generasi sesudahnya ( yaitu tabi’i tabi’in ).
Kedua hadist di atas kelihatannya bertentangan, namun kalau kita pahami dengan baik, niscaya tidak ada pertentangan. Bagaimana cara menjama’ atau menggabungkannya ? Kita katakan : bahwa hadits pertama menunjukkan salah satu keutamaan generasi sesudah sahabat yaitu beriman kepada Rosulullah saw secara ghoib, karena mereka tidak melihatnya. Tetapi keutamaan generasi sahabat jauh lebih besar dan lebih banyak, karena mereka pertama kali yang beriman kepada Rosulullah saw, mereka adalah orang- orang yang langsung berinteraksi dengan wahyu dan mereka adalah orang- orang yang berjasa besar di dalam mempertahankan dan menyebarkan ajaran Islam ini kepada generasi sesudahnya hingga akhir zaman.
maka beruntunglah wong kang eling lan waspada. Demikian tafsir sederhana terhadap karya sastra yang indah ini..

Hukum menyentuh&membaca Al Qur’an bagi orang berhadats.


Menyentuh mushaf
Ada 2 pendapat dalam masalah bolehkah seseorang yang berhadats menyentuh mushaf.
Tidak boleh(haram), ini adalah pendapat  madzhab yang empat, mereka berdalil dengan surat yang dikirim rasulullah kepada Amr bin Hazm yang berbunyi,”tidak menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR Malik dalam al muwaththa’, dengan drajat hasan ligairihi) hal ini menunjukkan keharaman menyentuh mushaf ketika berhadats.
Boleh, ini adalah pendapat madzhab Zhahiri. Ibnu Hazm berkata ,”Membaca Al Qur’an,sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir diperbolehkan baik dalam berwudhu ataupun tidak dan boleh dilakukan oleh orang yang sedang junub dan haid.” Pendalilannya adalah bahwasanya membaca al qur’an dan dzikir adalah perkara mustahab, berpahala bagi yang melakukan maka bagi yang melarangnya harus mendatangkan dalil dari al qur’an atau hadits larangannya. Adapun menurut beliau dalil tentang larangan menyentuh mushaf tidak ada yang shahih sedangkan hadits di atas memang diterima akan tetapi kata thaahir/orang yang suci adalah kata mustarak( memiliki beberapa makna yang sama kuat) thaahir bisa berarti suci dari hadats besar/ hadats kecil, bisa juga berarti seorang mukmin (bukan kafir, karena kekafiran adalah kekotoran) atau suci dari najis. Untuk menentukan  salah satu makna maka di butuhkan dalil.
Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat yang mengharamkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats, alasannya.
Pertama:  hadits di atas menunjukkan haramnya menyentuh mushaf, dan tidak bisa disangkal dengan alasan ‘mustarak’nya kata thaahir. Sebab tidak ada salahnya jika hadits tersebut di pahami untuk seluruh makna. Dengan demikian orang musyrik, orang berhadats besar & kecil haram menyentuh mushaf. Demikian juga tangan yang bernajis.
Ibnu taimiyah berkata,” boleh menetapkan hukum untuk semua makna yang terkandung dalam kata mustarak. Hal ini di bolehkan oleh mayoritas ahli fiqih dan ahli kalam.”
Kedua:  hal ini diamalkan para sahabat dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para sahabat dan tabi’in tentang haramnya menyentuh mushaf bagi orang berhadats.(lihat kitab muhtashar ulama,al mughni, syarah umdatul ahkam ibnu taimiyah)
Ketiga: berdasarkan firman Allah:

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ ﴿٧٩﴾

" tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Waqiah:79)
Benar memang maksud ayat ini adalah lauhul mahfudz yang ada di langit. Akan tetapi ayat ini sama dengan yang ada dalam surat ‘abasa
sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan,. Maka Barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya, di dalam Kitab-Kitab yang dimuliakan,yang ditinggikan lagi disucikan. di tangan Para penulis (malaikat),. yang mulia lagi berbakti. (‘Abasa:11-16)

Bahwa al qur’an yang berada di lauhul mahfudz sama seperti al qur’an yang ada di lembaran-lambaran kertas, batu kayu, kulit kain dll. Jika yang di lauhul mahfudz tidak boleh di sentuh kecuali oleh orang orang yang suci maka demikian juga dengan al qur’an yang ada d bumi, karena kemuliaan al qur’an itu sama baik di bumi atau di langit.
Orang yang berhadats  disini diperbolehkan menyentuh setelah bersuci dari hadats.
Lalu bagaimana menyentuh mushaf al qur’an dengan pembatas. Maka terdapat perselisihan di antara ulama.ada ulamayang mebolehkan dan ada yang tidak. Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh  mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf.Seperti yang digunakan pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.
Sedang hukum membawa mushaf al qur’an ketika berhadats tanpa menyentuhnya, misalnya di dalam tasnya maka pendapat yang tepat dalam hal ini adalah dibolehkan. Sedangkan yang dilarang adalah menyentuh secara langsung, inilah pendapat hasan bashri, atho’, assya’bi , al qosim al hakam dan hammad.
Boleh Menyentuh kitab-kitab tafsir dalam keadaan berhadats baik kecil maupun besar, dalilnya adalah surat yang dikirimkan kepada heraklius yang terdapat ayat al qur’an yang diriwayatkan dalm shahih bukhari dan muslim. Padahal ketika Rasulullah mengirim surat itu, pasti dia yakin surat itu akan di sentuh oleh orang kafir yang tak pernah bersuci dari hadats.
Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak al qur’annya daripada kajian tafsirnya, begitu pula jika isinya sama banyaknya, menurut pendapat yang kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsirnya maka di bolehkan untuk menyentuhnya. An Nawawi dalam al majmu’  syarah muhadzab mengatakan,” jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat al qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”
Hal tersebut juga dibolehkan untuk kitab hadits dan fiqih yang terdapat tulisan ayat al qur’an. Begitu juga hukum menyentuh Al qur’an terjemah, karena al qur’an terjemah dihukumi sama dengan kitab tafsir yang memiliki tafsir lebih banyak daripada al qurannya. Karena terjemah dalam bahasa selain arab, kadang satu kata dalam bahasa arab harus diterjemahkan dalam beberapa kata,belum lagi catatan kaki dan keterangan-keterangan lain. Maka hukum menyentuh al qur’an terjemah sama dengan menyentuh kitab tafsir.


Hukum membaca Al Qur’an bagi orang berhadats.
Telah sepakat seluruh ulama akan kebolehan membaca al qur’an tanpa menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats kecil. Akan tetapi ada perbedaan pendapat hukumnya untuk orang haid,nifas&junub. Ada yang melarang secara mutlak, ada yang melarang dengan beberapa syarat dan ada yang membolehkan.
, Drs. H. Sholahudin Al-aiyub, M.Sc dalam situs MUI menerangkan  “orang yang sedang haidh atau nifas adalah termasuk orang yang sedang menanggung hadats, oleh karenanya tidak boleh membaca al-Quran, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Orang yang sedang haidh atau junub tidak boleh membaca sesuatu dari al-Quran” HR. at-Tirmidzi dan al-Baihaqi.
Yang perlu diperhatikan bahwa pengertian “membaca” di sini adalah mengucapkan ayat-ayat al-Quran melalui mulut, baik dengan melihat mushhaf ataupun dengan mengucapkan ayat-ayat yang sudah dihafalnya. Sedangkan apabila orang yang sedang haidh/nifas tersebut hafal ayat-ayat al-Quran kemudian membacanya dalam hati, maka yang demikian itu dibolehkan.
Memang, ada pendapat dalam mazhab Malikiyah yang membolehkan bagi orang haidh untuk membaca al-Quran, dengan alasan bahwa Sayyidatina Aisyah R.A. pernah membaca al-Quran dalam keadaan sedang haidh. Namun pendapat tersebut ditentang oleh sebagian besar (jumhur) ulama, dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh sayyidatina Aisyah RA tersebut (jika riwayatnya dianggap shahih) bukan otomatis menunjukkan bolehnya membaca al-Quran bagi orang yang sedang haidh, karena bertentangan dengan sabda Nabi di atas.”
Menurut kami, pendapat yang kuat adalah yang membolehkan membaca tanpa menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats kecil, haid, nifas dan tidak boleh bagi orang junub. Sedangkan orang junub tidak bisa di samakan dengan orang haid dan nifas karena waktunya yang singkat dan bisa segera bersuci dari hadats dengan mandi, atau tayamum. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan ali bin abi thalib, beliau berkata,” Rasulullah biasa membacakan al qur’an kepada kami dalam keadaan apapun selama beliau tidak junub.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud,Ibnu Majah, An Nasa’i dan Ahmad, menurut At Tirmidzi hadits ini hasan shahih, sedangkan menurut ibnu sakan, Abdul Haq dan Al Baghawi hadits ini shahih)
juga dalam lafadz lain .,”tidak ada yang menghalangi beliau (Rasulullah)membaca  Al Qur’an selain Junub.”( HR Ahmad dalam al musnad dan dinilai shahih oleh Ahmad Syakir)
Wallahua’lam
(diambil dari berbagai sumber,Ta’ Rauf Yusuf)



Thursday 31 December 2015

Kebaikan-Kebaikan Kecil

Ketika dalam perjalanan pagi saya beserta istri berangkat kerja, tiba-tiba ban sepeda motor saya bocor. Keadaan inimemaksa saya mencari tempat tambal ban. Setelah ijin telat lewat sms, sayamendorong sepeda motor di iringi istri dan anak saya. Akhirnya tibalah saya dirumah sebuah tambal ban. Tambal ban ini terletak di garasi rumah seorang laki-laki yang sudah lanjut usia, dan tukang tambal ban yang menyambut saya adalah anak ke-12 dari sang kakek.

Saya mengenal sang kakek sudah lama, kyai kampung saya pernah mengangkat pecakapan dengan sang kakek dalam pengajian tentang ketidakpercayaan sang kakek akan hal-hal yang ghaib termasuk alam kubur, akhirat dan Allah. Walaupun sang kakek ini ber KTP Islam namun dia tidak pernah melaksanakan ibadah sama sekali. Profesi beliau dulu adalah penjual jajanan keliling ketika ada keramaian.

Namun ketika sang kakek keluar, penampilanya sudah sangat berbeda dengan penampilanya dulu. Bersarung, berpeci putih dan mengenakan baju muslim. Ah.. kontras sekali dengan keadaan terakhir saya bertemu dan dengan apa yang di ceritakan sang kyai saya. Rasa penasaran itu yang membuat saya mendekati beliau dan menjadikan pagi itu menjadi pagi yang luar biasa.

Beliau menceritakan tentang ke 12 anaknya yang beliau asuh dengan penuh susah payah dengan usaha beliau berjualan memikul jajanan dari keramaian satu dengan yang lain. Tapi beliau kini bersyukur bahwa ke 12 anaknya kini sudah mandiri dan sudah menikah semua. Beberapa anaknya bahkan kini telah menjadi pejabat di luar jawa. Dan ternyata setahun yang lalu beliau sudah berhaji di hajikan oleh salah satu anaknya dan setelah haji itulah menjadi titik tolak perubahan dalam diri beliau. Kata beliau setelah berhaji dia tidak pernah tertinggal sholat berjamaah di masjid.


Menurutku ini adalah satu prestasi yang luar biasa. Karena penasaran akhirnya saya bertanya lebih dalam tentang perjalnan hidup sang kakek. Salah satunya beliau menceritakan amalan yang menurut beliau dapat menjadi wasilah dimudahan oleh Allah dalam mendidik anak dan kini di mudahkan dalam beibadah. Amalan itu ialah menyingkirkan gangguan di jalan. Setiap berjalan baik ketika memikuldagangan ataupun tidak dan dia menemukan rintangan yang menghalangi jalan,maka belliau menyempatkan menyisihkan halangan itu. Entah itu duri, kayu, kaca atau apapun yangmenghalangi jalan maka ia ambil dan singkirkan. Amalan inilah yang beliu anggap sebagai wasilah Allah memudahkan kelahiran setiap anaknya, memudahkan membiyayai hajat hidup keluarganya dan memudahkan mendapat hidayah Allah.

Subhanallah, Allah membalas dengan begitu banyak kebaikan dari kebaikan kecil sang kakek. Maka benarlah sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam berikut ini

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allâh Azza wa Jalla memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allâh akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allâh senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allâh akan mudahkan baginya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allâh (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi ), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya.” ( HR Muslim )

Kisah sang kakek mirip dengan kisah yang di ceritakan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallah dan di catat dalam shahih Bukhari bab “Fadhlu Tahjir ila Zhuhri“, no. 652; dan Kitab “Al-Mazhalim“, Bab “Man Akhadzal Ghuzna wama Yu’dzinnas fith Thariq“, no. 2472; juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Al-Bir wash-Shilah wal Adab“, no. 1914; dan Kitab “Al-Imarah“, no. 1914.

Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan-jalan di sebuah jalan. Ia menjumpai rerantingan yang berduri yang menghambat jalan tersebut, kemudian ia menyingkirkannya. Lalu ia bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka Allah mengampuni dosa-dosanya.

Dalam sebagian riwayat dari Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah pula, beliau berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Ada seseorang laki-laki yang melewati ranting berduri berada di tengah jalan. Ia mengatakan, ‘Demi Allah, aku akan menyingkirkan duri ini dari kaum muslimin sehingga mereka tidak akan terganggu dengannya.’ Maka Allah pun memasukkannya ke dalam surga.”

Dalam riwayat lain, juga dari sahabat Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh, aku telah melihat seorang laki-laki yang tengah menikmati kenikmatan di surga disebabkan ia memotong duri yang berada di tengah jalan, yang duri itu mengganggu kaum muslimin.”


Allah membalas kebaikan di dunia dan memudahkan sang kakek mendapat kebaikan di surga.

Ya Allah gerakanah hati-hati kami untuk melakukan kebaikan dalam rangka beribadah kepadamu ya Rabb.

Wallahu a'lam bishawab

Ta'Rouf Yusuf


Penentuan Awal Ramadahan

Assalamu'alaikum ijin bertanya ketika memasuki bulan Ramadhan seringkali terjadi perbedaan penentuan Awal Ramadhan. Bagaiman...