Wednesday 5 October 2016

Hukum Rajah

Pertanyaan:
Pak ustadz. Mau tanya.. jika seseorang pergi ke orang pinter..dan tanganya di kasih tulisan ayat alquran..itu bagaimana?? Dan menghapusnya bagaimana?? Apakah itu boleh ?? Dan kasiat tulian alquran itu apa??.
Dwiki

Jawab :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Dari Abdulloh Ibn Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya mantera, jimat dan tiwalah adalah syirik”. (HR. Abu Dawud, Al Hakim, Ahmad, Ibn Majah)

a. Ruqyah : Mantera, Jampi-jampi, atau Jimat.
b. Tamimah : Manik-manik yang dikalungkan di leher anak kecil guna menolak penyakit. Selanjutnya para Ulama menggunakan kosa kata “Tamimah” tersebut untuk menyebut kertas yang didalamnya dituliskan Al Qur’an atau Asma Alloh.
c. Tiwalah : Jimat pengasihan yang biasa digunakan untuk menarik simpatik lawan jenis.
d. Nusyroh : Jimat untuk mengobati seseorang yang terkena gangguan Jin.
e. Wifiq (Awfaq) : Rajah yang tersusun dari rumusan angka-angka

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرُّقَى فَجَاءَ آلُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِي بِهَا مِنْ الْعَقْرَبِ وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنْ الرُّقَى قَالَ فَعَرَضُوهَا عَلَيْهِ فَقَالَ مَا أَرَى بَأْسًا مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ

Dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam melarang Ruqyah/mantera/jampi-jampi, kemudian datang keluarga Amr Ibn Hazm kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam-, mereka berkata : “Kami memiliki Ruqyah/Jampi-jampi untuk mengobati sengatan kalajengking, sedangkan engkau telah melarang Ruqyah/jampi-jampi tersebut”. Selanjutnya mereka (keluarga Amr) memperlihatkan jampi-jampi tersebut kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam Maka beliau bersabda : “Menurutku tidak apa-apa, barang siapa mampu memberi manfaat untuk saudaranya maka hendaklah ia memberi manfaat pada saudaranya.” (HR. Muslim)

Juga hadits lain dalam Shahih Muslim :

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Dari Auf Ibn Malik Al Asyja’iy, ia berkata : Kami melakukan Ruqyah pada masa Jahiliyah, lalu kami berkata : Yaa Rosulalloh, bagaimana menurutmu ? maka Beliau bersabda : “Perlihatkan Ruqyahmu padaku. Ruqyah tidak apa-apa selama tidak mengandung syirik.”(HR. Muslim)

Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab

Setelah menyampaikan hadits dari Abdullah Ibn Mas’ud yang berbunyi : Aku mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah Syirik… dst (HR. Abi Dawud, Ibn Majah) Imam An Nawawi mengutip pernyataan Abu ‘Ubaid, ia berkata :

التولة – بكسر التاء – هو الذى يحبب المرأة إلى زوجها وهو من السحر قال وذلك لا يجوز

At Tiwalah dengan dibaca kasroh pada huruf Ta’ adalah jimat yang dipergunakan untuk menjadikan perempuan mencintai suaminya, dan hal ini adalah termasuk bagian dari sihir. Abu Ubaid berkata : “Yang demikian itu tidak boleh.”

Selanjutnya Imam An Nawawi berkata :

(وأما) الرقاء والتمائم قال فالمراد بالنهي ما كان بغير لسان العربية بما لا يدرى ما هو

Adapun Ruqyah dan Tamimah, maka yang dimaksud dengan larangan dalam hal tsb adalah yang tidak menggunakan bahasa arab/bahasa yang tidak dapat dimengerti maksudnya. Berikutnya Imam An Nawawi berkata :

* قال البيهقى ويقال ان التميمة خرزة كانوا يعلقونها يرون أنها تدفع عنهم الآفات ويقال قلادة يعلق فيها العود وعن عتبة بن عامر قال (سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من علق تميمة فلا اتم الله له ومن علق ودعة فلا ودع الله له) رواه البيهقى

وقال هو ايضا راجع إلى معنى ما قال ابو عبيدة قال ويحتمل أن يكون ذلك وما اشبه من النهى والكراهة فيمن يعلقها وهو يرى تمام العافية وزوال العلة بها على ما كانت عليه الجاهلية وأما من يعلقها متبركا بذكر الله تعالى فيها وهو يعلم ان لا كاشف له الا الله ولا دافع عنه سواه فلا بأس بها ان شاء الله تعالى

Al Baihaqi berkata : Dan dikatakan bahwa “Tamimah” adalah manik-manik yang dikalungkan, dan mereka beranggapan bahwa kalung tersebut dapat menolak bahaya. (Sedang dlm pendapat lain) dikatakan bahwa : Tamimah adalah kalung yang padanya diikatkan kayu. Dari ‘Utbah Ibn Amir, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa mengalungkan Tamimah maka Allah tidak menyempurnakan baginya, dan barangsiapa mengalungkan “Wad’ah” (manik-manik) maka Allah tiadak menitipkan titipan padanya .” (HR. Al Bayhaqi).

Al Baihaqi berkata : “Pengertian hadits tersebut juga dikembalikan pada pernyataan Abu ‘Ubaidah, ia berkata : “ Hadits tersebut dan hadits-hadits senada yang bermuatan larangan atau kemakruhan diperuntukkan bagi orang yang mengalungkan “Tamimah” sedang ia menganggap bahwa keselamatan dan hilangnya penyakit disebabkan “Tamimah” tsb, sebagaimana yang terjadi pada masa jahiliyah. Adapun seseorang yang mengalungkan “Tamimah” dengan maksud Tabarruk dengan penyebutan Asma Allah Ta’aala yang ada didalamnya, dan ia meyakini bahwa tiada yang dapat membuka jalan baginya juga tiada yang menolak keburukan darinya kecuali Allah, maka hal tersebut tidak mengapa Insya Allah". (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, vol. 9, hlm. 66)

Imam Ahmad bin Hambal juga mengalungkan tamimah pada leher anaknya.

رأيت على ابن أحمد وهو صغير تميمة في رقبته في أديم. وفعله الإمام أحمد بنفسه كما في مسائل عبد الله: 3/1345، ومناقب الإمام أحمد: 242 لابن الجوزي، وبدائع الفوائد: 165.

Aku melihat putra Imam Ahmad sewaktu masih kecil dilehernya dikalungkan Tamimah dari kulit. Dan Imam Ahmad melakukannya sendiri, sebagaimana dalam Masail Abdullah Ibn Ahmad, 3/1354, Manaqib Imam Ahmad, 242. Badai’ul Fawaaid, 165. (Ta’liq Masailul Imam Ahmad Wa Ishaq Ibn Rohuyah, 9/4712)

Maka terkait jimat dapat kita simpulkan bahwa selain “Tiwalah” (Pengasihan) hukumnya boleh dengan catatan :

a. Berisi ayat-ayat Allah atau Asma Allah, dan atau tidak berisi perkara yang tidak dapat dimengerti maksudnya.
b.  Tetap meyakini bahwa jimat-jimat/Ruqyah/Tamimah/Nusyroh tersebut hanyalah media Tabarruk dengan ayat-ayat Allah atau Asma Allah, sedang pemberi kesembuhan dan atau penolak bahaya hanyalah Allah tiada sekutu bagiNya.

Namun menghafalkan Al Quran dalam hati dan mengamalkanya sehingga menjadikan manusia bertawakal dengan tawakal yang sempurna kepada Allah jelas ini lebih sempurna.

Terkait pertanyaan di atas, menuliskan ayat Al Quran pada tubuh bukanlah kebiasaan salafusshalih. Di samping penulisan pada tubuh akan mempersulit ketika seseorang harus memasuki tempat-tempat yang menuntut kita tidak boleh membawa ayat-ayat al quran (misalkan ke WC). Jadi segera hapus saja ayat-ayat Al Quran tadi dan bertaubat jika ada dosa yang disebabkan darinya. Dan cara yang terbaik dalam berinteraksi dengan Al Quran adalah cara nabi Muhammad sholallahualaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Wallahu a'lam


Apa arti hukum Ta'zir

Pertanyaan :
Hukum Ta'zir itu apa?
Zerlinda

Jawaban :

Secara bahasa, kata ta’zir (تعزير) berasal dari kata az-zara (عزَّر) yang bermakna ar-raddu (الرَّد) yang bermakna menolak, dan juga al-man’u (المنع) yang bermakna mencegah.

Dan disebut hukuman ta’zir, karena intinya adalah menolak pelaku dan mencegahnya dari mengerjakan jarimah ( perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir)

Sedangkan secara istilah dalam ilmu fiqih, kata ta’zir itu bermakna :

عُقُوبَةٌ غَيْرُ مُقَدَّرَةٍ شَرْعًا تَجِبُ حَقًّا لِلَّهِ أَوْ لآِدَمِيٍّ فِي كُل مَعْصِيَةٍ لَيْسَ فِيهَا حَدٌّ وَلاَ كَفَّارَةَ غَالِبًا

Hukuman yang tidak ditetapkan ketentuannya secara syar’i, baik terkait hak Allah atau hak adami, umumnya berlaku pada setiap maksiat yang tidak ada hukum hudud atau kaffarah.

Dari definisi ini ada beberapa hal yang perlu diberi catatan, antara lain :
a. Hukuman

Ta’zir adalah salah satu bentuk hukuman atas suatu kemaksiatan yang terkait dengan dosa besar, dengan jenis, kadar dan aturan yang tertentu.

b. Tidak Ditetapkan Secara Syar’i

Dalam hal ini tidak ada ketentuan dari Allah subhanahuwata'alla tentang bentuk dan jenis hukuman, sehingga semua diserahkan kepada hakim yang menangani masalah tersebut.

Dalam hal ini, hakim memang diberi wewenang khusus untuk menentukan jenis hukuman dan kadarnya, bahkan termasuk untuk membatalkan hukuman itu.

c. Hak Allah dan Hak Manusia

Di antara pelanggaran dan maksiat yang terkait dengan hak Allah misalnya zina yang dilakukan oleh mereka yang berstatus muhshan. Hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Sedangkan pelanggaran dan maksiat yang terkait dengan hak adami misalnya masalah tanggungan hutang yang belum dibayar. Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan hukuman kepada pengemplang hutang.

d. Tidak Ada Hudud atau Kaffarah

Ta’zir hanya berlaku pada jenis pelanggaran yang memang Allah subhanahuwa ta'alla tidak memberlakukan hukum hudud. Bila sudah ada hukum hudud yang ditetapkan, maka hukum ta’zir tidak bisa diterapkan.

wallahu a'lam


Hukum terkait burung merpati

Pertanyaan :
Ustadz mau tanya hukum lomba burung merpati? Bolehkah?
Sapta H

Jawab :
Di sekitar kita marak sekali lapak balap merpati dan banyak yang digunakan untuk berjudi. Yang akan kita bahas bukan pejudianya karena perjudian hukumnya sudah jelas.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan Abu Dawud , Ibnu Majah , Ibnu Hibban  dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra  serta dalam Syu’ab al-Iman dari jalan Hammad bin Salamah dari Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، رَأَى رَجُلاً يَتْبَعُ حَمَامَةً، فَقَالَ: شَيْطَانٌ يَتْبَعُ شَيْطَانَةً.

bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang mengikuti burung dara bermain-main dengannya, maka beliau berkata: “Ini setan mengikuti setan.”

Hadits ini dalam sanadnya ada Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah Abu ‘Abdillah al-Laitsi al-Madani. Seluruh hadits yang datang dalam masalah ini adalah lemah dan tidak kuat untuk dijadikan hujjah kecuali hadits ini. Oleh karena itu Ibnul Qayyim dalam al-Manar al-Munif  mengatakan: “Perkara yang paling tinggi dijelaskan oleh hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang mengikuti burung dara bermain-main dengannya, maka beliau berkata: “Ini setan mengikuti setan”.”

Hukum asal memelihara burung merpati adalah boleh, jika tujuannya untuk dimanfaatkan seperti untuk dimakan peranakannya, hobi, dijual belikan, atau dipakai untuk mengirim surat, menyampaikan berita, seperti yang terjadi pada masa lalu, dimana orang dulu mengirim surat dan berita ke berbagai kota dan negeri dengan menggunakan burung merpati. Dan para ahli fikih dari madzhab yang empat telah menyebutkan bahwa tidak makruh menggunakan burung merpati untuk seperti hal ini.

Imam Nawawi rahimahullah dalan Raudhat ath-Thalibin berkata:

“Furu’: Mengambil burung merpati untuk diternakkan, petelur, atau hobi, atau membawa surat maka itu boleh tidak makruh. Sedangkan bermain-main dengan menerbangkannya atau ditandingkan adu cepat-cepatan, ada yang mengatakan tidak makruh, tetapi yang benar bahwa itu makruh namun tidak ditolak persaksiannya dengan semata hal itu, jika diiringi dengan judi dan semisalnya maka persaksian orangnya ditolak.”

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Nail al-Authar  memberikan penjelasan hadits ‘Setan mengikuti setan’: “Di dalamnya ada dalil makruhnya bermain dengan burung merpati dan itu termasuk lahwu (perkara melalaikan sia-sia) yang tidak diijinkan. Sekumpulan ulama berpendapat itu makruh, namun tidak jauh bila hadits ini menunjukkan haramnya, karena pelakunya disebut setan yang menunjukkan akan keharamannya. Sedangkan penamaan burung merpati sebagai setan, entah karena burung merpati menjadi sebab orang tadi mengikutinya, atau burung merpati itu melakukan perbuatan setan dimana orang itu sangat menyukai untuk mengikutinya dan bermain-main dengannya karena bagus bentuknya dan bagus suaranya.”

Al-Kasai rahimahullah berkata dalam Badai’ ash-Shanai’ : “Orang yang bermain burung merpati, jika dia tidak menerbangkannya, maka tidak gugur persaksiannya. Jika dia menerbangkannya, maka gugur adalah-nya (keadilannya), karena dia melihat aurat wanita (seperti ketika memanjat untuk mengejar burung merpati), dan hal itu menyibukkan dia dari shalat dan ketaatan.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang bermain dengan burung  merpati di Majmu al-Fatawa , kemudian beliau memberikan jawaban:

“Bermain dengan burung merpati adalah dilarang. Barangsiapa yang bermain dengan burung merpati, kemudian melanggar kehormatan istri orang lain (seperti memanjat rumah sehingga melihat auratnya) atau melempari dengan batu kerikil, kemudian mengenai tetangga, maka dia dihukum ta’zir atas hal itu untuk menghentikannya dari hal itu dan menahannya darinya, karena dalam perbuatan ini ada kezhaliman dan permusuhan kepada tetangga, ditambah bermain dengannya adalah dilarang.”

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam ath-Thuruq al-Hukmiyyah  berkata:

“Fasal: karena hal itu, dilarang orang-orang yang bermain dengan burung dara di atas kepala-kepala manusia, karena mereka dengan hal itu akan terseret ke perbuatan memanjat rumah mereka dan melihat aurat mereka.”

Ibrahim an-Nakhai berkata: “Barangsiapa yang bermain dengan burung-burung merpati yang khusus untuk diterbangkan, dia tidak akan mati sampai merasakan kepedihan kemiskinan.”

Al-Baihaqi menyebutkan dari Usamah bin Zaid, dia berkata: “Aku menyaksikan ‘Umar bin al-Khaththab menyuruh untuk menyembelih burung-burung merpati yang khusus untuk diterbangkan, dan membiarkan burung merpati dipotong.” (HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra  dari riwayat Sa’dan bin Nashr: telah memberitakan kepada kami Rauh bin Ubadah dari Usamah bin Zaid dengan lafazh ini.)

Al-Imam Ahmad dalam musnadnya  dari riwayat Mubarak bin Fadhalah: al-Hasan telah memberitahu kami, dia berkata: “Utsman bin ‘Affan memerintahkan dalam khutbahnya untuk membunuh anjing dan menyembelih burung merpati.” tetapi sanadnya dhaif.Jadi hukum memelihara merpati untuk diterbangkan adalah makruh tidak sampai haram. Namun jika digunakan untuk hal yang haram maka ini menyebabkan menjadi haram.

Wallahu a'lam


Monday 3 October 2016

Bumi bulat apa datar?

pertanyaan
sy mau nanya, apakah ada ayat / hadist yg menjelaskan bahwa bumi itu bulat?? Adib           
                                                                                                                                                               Jawaban :
1. Pendapat Yang Menyatakan Bumi Bulat :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa berkata,
وقال الإمام أبو الحسين أحمد بن جعفر بن المنادي من أعيان العلماء المشهورين بمعرفة الآثار والتصانيف الكبار في فنون العلوم الدينية من الطبقة الثانية من أصحاب أحمد : لا خلاف بين العلماء أن السماء على مثال الكرة ……
قال : وكذلك أجمعوا على أن الأرض بجميع حركاتها من البر والبحر مثل الكرة . قال : ويدل عليه أن الشمس والقمر والكواكب لا يوجد طلوعها وغروبها على جميع من في نواحي الأرض في وقت واحد ، بل على المشرق قبل المغرب
“Telah berkata Imam Abul Husain Ibnul Munadi rahimahullah termasuk ulama terkenal dalam pengetahuannya terhadap atsar-atsar dan kitab-kitab besar pada cabang-cabang ilmu agama, yang termasuk dalam thabaqah/tingkatan kedua ulama dari pengikut imam Ahmad: “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa langit itu seperti bola
Beliau juga berkata: “Demikian pula mereka telah bersepakat bahwa bumi ini dengan seluruh pergerakannya baik itu di daratan maupun lautan, seperti bola
Beliau berkata lagi: “Dalilnya adalah matahari , bulan dan bintang-bintang tidak terbit dan tenggelam pada semua penjuru bumi dalam satu waktu, akan tetapi terbit di timur dahulu sebelum terbit di bara”.
Demikian juga Ibnu Hazm  dalam Fashl fil Milal berkata,
أن أحد من أئمة المسلمين المستحقين لإسم الإمامة بالعلم رضي الله عنهم لم ينكروا تكوير الأرض ولا يحفظ لأحد منهم في دفعه كلمة بل البراهين من القرآن والسنة قد جاءت بتكويرها
“Para Imam kaum muslimin yang berhak mendapar gelar imam radhiallahu anhum tidak mengingkari bahwa bumi itu bulat. Tidak pula diketahui dari mereka yang membantah sama sekali, bahkan bukti-bukti dari Al-Quran dan Sunnah membuktikan bahwa bumi itu bulat”.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata dalam Miftah Daris Sa’adah,
في كون الأفلاك كروية الشكل والأرض كذلك وأن نور القمر مستفاد من نور الشمس وأن الكسوف القمرى عبارة عن انمحاء ضوء القمر بتوسط الأرض بينه وبين الشمس
“Bahkan alam semesta dan bumi betuknya adalah bola, demikian juga penjelasan bahwa cahaya bulan berasal dari pantulan sinar matahari dan gerhana bulan terjadi karena cahaya bulan terhalang oleh bumi yang terletak antara bulan dan matahari”.
Demikian juga dalam Tafsir Jalalain, ketika menafsirkan ayat
وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ
“Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?” (Al-Ghaasyiyah: 20).
Dijelaskan bahwa dzahir ayat bumi itu (سُطِحَتْ) “sutihat” menunjukkan bumi itu (سطحية) “sathiyyah” yaitu bulat, dalam tafsir dijelaskan,
سطحت ظاهر في أن الأرض سطح وعليه علماء الشرع لا كرة كما قاله أهل الهيئة
“Makna ‘sutihat’ zahirnya menunjukkan bahwa bumi itu datar dan dijelaskan oleh ulama, bukan bulat sebagaimana dikatakan oleh ahli astronom”.
Demikian juga Al-Qurthubi dalam tafsirnya, membantah bahwa bumi bulat, ketika menafsirkan ayat,
وَالْأَرْضَ مَدَدْنَاهَا وَأَلْقَيْنَا فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَوْزُونٍ
“Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran” (Al-Hijr: 19).
Beliau Al-Qurthubi berkata,
وهو يرد على من زعم أنها كالكرة
“Ini adalah bantahan bagi mereka yang menyangka bahwa bumi itu seperti bola”.
Allah berfirman,
يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ
“Dia menutupkan/menggilirkan (takwrir) malam atas siang dan menutupkan/menggilirkan siang atas malam” (Az-Zumar : 5).
Pendukung bumi bulat berkata bahwa takwir itu bermakna lingkaran atau melingkari, misalnya melingkari penutup kepala imamah, karenanya bumi itu bulat-bola bergantian siang dan malam.
dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. [Q.S. An-Naziat 79:30]
Kata Arab “dakhaha”, disini jika menurut translasi Indonesia Depag artinya adalah  “dihamparkan”. Namun, dilain sisi, ternyata kata arab “dakhaha“ juga bisa berarti telur burung unta. Yang mana bentuk telur burung unta menyerupai bentuk geo-spherical bumi.
2. Pendapat Yang Menyatakan Bumi Datar :

Perlu diketahui juga bawa ada beberapa ulama ada yang menafikan bahwa bumi itu bulat seperti Al-Qahthaniy Al-Andalusy dalam kitab Nuniyah-nya,
كذب المهندس والمنجم مثله … فهما لعلم الله مدعيان
الأرض عند كليهما كروية … وهما بهذا القول مقترنان
والأرض عند أولي النهى لسطيحة … بدليل صدق واضح القرآن
“Telah berbohong ilmuan dan astronom yang semisal … mereka mengklaim atas ilmu Allah”
“Bumi menurut mereka bulat … mereka bergandengan dengan pendapat ini”
“Bumi menurut ahli ilmu agama adalah datar … dengan dalil yang jelas dari Al-Quran”.
Posisi baitul makmur (ka’bah penduduk langit) yang berada tepat sejajar di atas ka’bah dunia di Mekkah
وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِْ وَالسَّقْفِ الْمَرْفُوعِْ . وَالْبَحْرِ الْمَسْجُورِ
“dan demi Baitul Ma’mur , dan atap yang ditinggikan (langit), dan laut yang di dalam tanahnya ada api,” (QS. At-Thur: 4-6)
Al-Baghawi rahimahullah berkata,
” والبيت المعمور “، بكثرة الغاشية والأهل، وهو بيت في السماء حذاء العرش بحيال الكعبة
“Baitul Makmur: banyaknya yang memenuhi dan penduduknya, yaitu rumah di langit sekitar ‘Arsy dan sejajar dengan Ka’bah bumi”.
Pendukung bumi datar berkata: “Bagaimana mungkin bumi bulat-bola dan berputar kemudian baitul makmur sejajar dengan baitullah di Mekkah, bagaimana bisa sejajar kalau bumi-bulat berputar? berarti baitul makmur mutar-mutar di atas langit ikut bumi? Ini tidak masuk akal. Kalau bumi datar maka masuk akal jika sejajar”.

Setelah kita melihat pendalilan dua kelompok yang berbeda pendapat, maka kita dapatkan dalam satu dalil yang sama, bisa mereka gunakan untuk mendukung pendapat mereka masing-masing yang bertentangan padahal dalilnya sama. Memang dalam Al-Quran dan Sunnah tidak didapatkan dalil yang tegas dan jelas mengenai hal ini yang menyebut dengan tegas “bumi bulat-bola” atau “bumi datar”.
Syaikh Al-Albani berkata,
ليس هناك نص قاطع يؤيد أحد الوجهين المختلفين …بعض الآيات من القرآن الكريم التي تتعلق بهذا الموضوع يمكن أن يفهم منها ثبات الأرض وسطحيتها ، والبعض الآخر يمكن أن يفهم منها حركتها ودورانها
“Tidak ada dalil tegas yang mendukung dua pendapat yang berbeda ini… sebagian ayat Al-Quran yang berkaitan dengan hal ini bisa jadi dipahami bahwa bumi itu tetap dan datar dan sebagian ayat lainnya bisa saja dipahami bumi bergerak dan berputar.”
Bahkan beliau menegaskan selanjutnya, permasalahan bumi itu bulat atau datar bukanlah permasalahan aqidah, beliau berkata
ولهذا قلنا أن هذه ليست مسألة اعتقادية
“Karenanya kami katakan bawa masalah ini bukanlah masalah i’tiqadiyah”
Apakah bumi itu bulat atau datar maka dikembalikan kepada penelitian dan fakta ilmiah dan tentunya oleh para ahlinya dalam masalah ini. Allah berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui” (An-Nahl:43).
Dalil Al-Quran dan Sunnah yang sudah pasti dan tegas (dalil qath’i) tidak akan bertentangan dengan fakta ilmiah dan akal manusia yang sehat. Sebagaimana dijelaskan bahwa tidak ada dalil tegas apakah bumi itu bulat atau datar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,
كل ما قام عليه دليل قطعي سمعي يمتنع أن يعارضه قطعي عقلي
“Semua yang telah ada dalil pasti/qath’i maka tidak bertentangan dengan akal yang sehat”.
Yang lebih penting adalah dari “bumi datar atau bulat” adalah kita hidup di atas bumi, akan meninggalkan bumi menuju kampung akhirat yang kekal serta bagaimana agar bumi sebagai tempat mencari bekal untuk pulang ke kampung akhirat yaitu bekal iman, takwa, amal kebaikan yang bermanfaat bagi manusia dan makhluk di muka bumi. Amal sholeh apa yang telah kita perbuat ?
Wallahu a’lam


Sunday 2 October 2016

Hijrah Dan Posisinya dalam Dakwah

Islam meletakkan aqidah dan kesucian agama diatas segala. Maka tiada nilai materi kedudukan bahkan tanah air mana kala itu merendahkan nilai nilai aqidah dan agama. Semua hal itu akan dikorbankan manakala dibenturkan permasalahan eksistensi aqidah dan kehormatan Islam.

Allah mensyariatkan prinsip berkorban dengan harta jiwa dan tanah air demi mempertahankan aqidah manakala diperlukan.  Hijrah merupakan salah satu perwujudan dari sebuah pengorbanan demi mempertahanakan aqidah dan syiar syiar Islam. Para sahabat rela meninggalkan harta keluarga dan kehidupan mereka yang sudah mapan di Mekah demi mempertahankan keyakinan aqidah mereka.

Namun sesungguhnya apa yang dilakukan Rasulullah dengan berhijrah adalah langkah menuju sebuah kemenangan meskipun secara dhahir seperti terusir.

Karena posisi hijrah begitu penting maka Allah tentang menjelaskan keutamaan berhijrah dalam surat Albaqarah ayat 218:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Hijrah menjadi sebuah strategi dari sebuah kemenangan besar beberapa tahun kemudian. Sebuah kemenangan yang tak tergoyahkan oleh orang orang yang dahulu mengejar beliau. Dari peristiwa hijrahnya para sahabat dan hijrahnya Rasulullah yang ditemani oleh sahabat Abu Bakar As Sidiq dapat diambil berbagai ibrah.

1. Berfikir dakwah adalah berfikir global. Hal ini bisa kita lihat dari perintah Rasulullah kepada para sahabat untuk berhijrah ke berbagai tempat seperti Habasyah, Thoif dan Madinah.

2. Pengorbanan dalam perjuangan adalah sebuah kemestian. Banyak dikalangan para sahabat yang telah sukses usahanya di Mekah harus merelakan hartanya ditinggal di Mekah dan memulai usahanya dari awal di kota Madinah. Pengorbanan bahkan tak sekedar dengan harta saja tetapi pengorbanan dengan jiwa mereka.

3. Niat kunci dari nilai ibadah kita kepada Allah. Sebesar apapun pengorbanan dalam sebuah perjuangan manakala tidak bertujuan mencari ridho  Allah maka tidak  akan mempunyai nilai di hadapan Allah. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah tentang nilai amal dan hijrah.
"Barang siapa hijrahnya karena Allah dan RasulNya maka hijrahnya untuk Allah dan RasulNya dan barangsiapa hijrahnya karena karena dunia atau wanita yang akan dinikahinya maka hijrahnya untuk apa yang diniatkannya."
(HR. Bukhari Muslim)

Hijrah Di masa kini

Hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Berpindah dari kondisi kesempitan untuk beribadah kepada Allah menuju tempat yang memberi kebebasan untuk beribadah kepada Allah.

Berhijrah juga dapat dimaknai berpindah dari kemaksiatan kepada ketaatan, berpindah dari jauh dari rahmat Allah kepada amal yang mendekatkan diri kepada Allah.

~ Selamat Tahun Baru 1438 H~ *Semoga Tahun Depan Lebih baik dari Tahun ini*

Ust Asmu'i


Tafsir isti'azah dan hukum-hukumnya (arsip talqwap)

Segala Puji hanyalah milik Allah subhanahu wa ta'alla. Sholalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Kajian Talqwap adalah kajian untuk mentadaburi, memhami dan mengamalkan Al Quran dalam kehidupan nyata kita. Konsep Al Quran adalah konsep yang sempurna dan aplikatif. Semua nilai dalam Al Quran bisa di aplikasikan dalam kehidupan keseharian kita. Maka kami berharap aktifitas kita di grup whatssapp ini tidak berhenti hanya sampai selesai di baca saja. Tapi harapanya kajian yang kita dapatkan, maka mulai hari itu kita amalkan dan kita terapkan dalam kehidupan nyata kita, menjadi nilai-nilai setiap aktifitas kita, menjadi pedoman hidup kita dan menjadi jalan hidup kita. Kita mulai kajian kita dengan mempelajari isti'azah sebagai awal do'a kita dalam langkah-langkah menghayati nilai-nilai Al Quran. الْكَلَامُ عَلَى تَفْسِيرِ الِاسْتِعَاذَةِ Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ. وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-A'raf: 199-200) ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِما يَصِفُونَ. وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزاتِ الشَّياطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan (gambarkan). Dan katakanlah, "Ya Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindimg (pula) kepada Engkau, ya Rabb ku, dari kedatangan mereka kepadaku." (Al-Mu’minun: 96-97) ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَداوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. وَما يُلَقَّاها إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَما يُلَقَّاها إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ. وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar. Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Fushshilat: 34-36) Setelah ketiga ayat di atas, tidak ada ayat keempat yang semakna dengannya, yaitu Allah Subhanahu wa ta'alla memerintahkan agar bersikap diplomasi terhadap musuh dari kalangan sesama manusia dan berbuat baik kepadanya dengan tujuan agar ia sadar dan kembali kepada watak aslinya yang baik, yakni kembali bersahabat dan rukun. Allah memerintahkan kita untuk memohon perlindungan kepada-Nya dalam menghadapi musuh dari kalangan setan, sebagai suatu keharusan, karena kita tidak boleh bersikap diplomasi dan tidak boleh pula bersikap baik kepadanya. Setan selamanya hanya menginginkan kebinasaan manusia karena sengitnya permusuhan antara dia dan nenek moyang umat manusia, yaitu Adam di masa dahulu, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطانُ كَما أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga. (Al-A'raf: 27) إِنَّ الشَّيْطانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّما يَدْعُوا حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحابِ السَّعِيرِ Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagi kalian, maka anggaplah ia musuh (kalian), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. (Fathir: 6) أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِياءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا Patutkah kalian mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain dari-Ku, sedangkan mereka adalah musuh kalian? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zalim. (Al-Kahfi: 50) Sesungguhnya setan (iblis) pernah bersumpah kepada nenek moyang kita semua, yaitu Adam alaihi sallam, bahwa dia benar-benar termasuk orang-orang yang menasihatinya. Tetapi ternyata setan berdusta dalam sumpahnya itu. Selanjutnya bagaimanakah perlakuan setan terhadap kita (sebagai anak cucu Adam alaihisallam.)? Hal ini diungkapkan oleh firman-Nya, menyitir perkataan setan: فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ. إِلَّا عِبادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ Demi kekuasaan Engkau. aku akan menyesatkan mereka semuanya kecuali hamba-hamba-Mu yang ikhlas di antara mereka. (Shad: 82-83) Allah Subhanahu wa ta'alla berfirman: فَإِذا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجِيمِ. إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. إِنَّما سُلْطانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ Apabila kamu membaca Al-Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaannya hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah. (An-Nahl: 98-100) Kalimat ta'awud seharusnya selalu kita ucapkan dalam segala langkah kita dalam menjalankan tugas kita sebagai hamba-hamba Allah dalam menjalankan tugas beribadah kepada Nya. Termasuk dalam hal-hal kecil karena hal-hal kecil yang kita lakukan yang steril dari godaan setan maka in sya Allah akan melahirkan kebaikan kebaikan yang lain. Ibadah-ibadah yang besar yang digoda oleh setan bukan tidak mungkin malah akan menggelincirkan kita kepada keburukan. Semoga Allah mudahkan mulut kita untuk selalu berdzikir dan memohon perlindungan dari godaan setan yang terkutuk. Wallahu a'lam Ta' Rouf Yusuf Talqwap JPRMI Kabupaten Temanggung 28 Dzulhijah 1437 H


Keutamaan Puasa Asyuro

Orang jawa menamakan bulan Muharram sebagai bulan Suro karena bulan ini adalah salah satu bulan haram dan di dalamnya ada puasa sunah yang yang sangat mulia yaitu puasa Asyura sehingga dinamakan bulan Suro. Ibu Hajar al atsqallani menjelaskan dalam fathul barri bahwa 'Asyura adalah hari kesepuluh pada bulan Muharrom.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa “Nabi tiba di Madinahn dan dia menemukan orang-orang Yahudi sedang berpuasa A’syuro. Nabi bertanya: “Puasa apa ini?” Mereka menjawab: “Hari ini adalah hari yang baik, hari dimana Allah telah menyelamatkan Bani Israil dari kejaran musuhnya, maka Musa berpuasa sebagai rasa syukurnya kepada Allah. Dan kami-pun ikut berpuasa. Nabi berkata: “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”. Akhirnya Nabi berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.( HR Bukhari-Muslim )

Nabi dalam berpuasa ‘Azsyura mengalami empat tahapan:

Tahap pertama: Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam berpuasa di Mekkah dan tidak memerintahkan manusia untuk berpuasa.

Aisyah menuturkan: “Dahulu orang Quraisy berpuasa A’syuro pada masa jahiliyyah. Dan Nabi-pun berpuasa ‘Asyura pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau hijrah ke Madinah, beliau tetap puasa ‘Asyura dan memerintahkan manusia juga untuk berpuasa. Ketika puasa Ramadhon telah diwajibkan, beliau berkata: “Bagi yang hendak puasa silakan, bagi yang tidak puasa, juga tidak mengapa”.( HR Bukhari )

Tahap kedua adalah ketika beliau datang di Madinah dan mengetahui bahwa orang Yahudi puasa ‘Asyura, beliau juga berpuasa dan memerintahkan manusia agar puasa. Sebagaimana keterangan Ibnu Abbas di atas. Bahkan Rasulullah menguatkan perintahnya dan sangat menganjurkan sekali, sampai-sampai para sahabat melatih anak-anak mereka untuk puasa ‘Asyura.

Tahap ketiga adalah setelah diturunkannya kewajiban puasa Ramadhon, beliau tidak lagi memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa A’syuro, dan juga tidak melarang, dan membiarkan perkaranya menjadi sunnah sebagaimana hadits Aisyah yang yang diriwayatkan imam Bukhari di atas.

Tahap keempat adalah ketika akhir hayat Nabi, beliau bertekad untuk tidak hanya puasa pada hari A’syuro saja, namun juga menyertakan hari tanggal 9 A’syuro agar berbeda dengan puasanya orang Yahudi.

Ibnu Abbas berkata: “Ketika Nabi puasa A’syuro dan beliau juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa. Para sahabat berkata: “Wahai Rasululloh, hari Asyura adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashoro!! Maka Rasululloh berkata: “Kalau begitu, tahun depan Insya Allah kita puasa bersama tanggal sembelilannya juga”. Ibnu Abbas berkata: “Belum sampai tahun depan, beliau sudah wafat terlebih dahulu”.( HR Muslim )

Hari ‘Asyura adalah hari yang mulia, kedudukannya sangat agung dan memiliki keutamaan yang sangat besar, diantaranya adalah:

1- Menghapus dosa satu tahun yang lalu

Rasululloh bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

Puasa ‘Asyura aku memohon kepada Allah agar dapat menghapus dosa setahun yang lalu. (HR Muslim )

Dalam Majmu' Syarah Muhadzab Imam an-Nawawi menjelaskan, “Keutamaannya menghapus semua dosa-dosa kecil. Atau boleh dikatakan menghapus seluruh dosa kecuali dosa besar”.

2- Nabi sangat bersemangat untuk berpuasa pada hari itu

Ibnu Abbas berkata:

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ: يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

Aku tidak pernah melihat Nabi benar-benar perhatian dan menyengaja untuk puasa yang ada keutamaannya daripada puasa pada hari ini, hari ‘Asyura dan puasa bulan Ramadhon. ( HR Bukhari-Muslim )

3- Hari dimana Allah menyelamatkan Bani Isroil

Ibnu Abbas berkata: “Nabi tiba di Madinah dan dia mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa A’syuro. Nabi bertanya: “Puasa apa ini?” Mereka menjawab: “Hari ini adalah hari yang baik, hari dimana Allah telah menyelamatkan Bani Israil dari kejaran musuhnya, maka Musa berpuasa sebagai rasa syukurnya kepada Allah. Dan kami-pun ikut berpuasa. Nabi berkata: “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”. Akhirnya Nabi berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa juga”. ( HR Bukhari-Muslim )

4- Puasa ‘Asyura dahulu diwajibkan

Dahulu puasa ‘Asyura diwajibkan sebelum turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Hal ini menujukkan keutamaan puasa ‘Asyura.

Ibnu Umar berkata: “Nabi dahulu puasa ‘Asyura dan memerintahkan manusia agar berpuasa pula. Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura ditinggalkan”. ( HR Bukhari-Muslim )

5- Jatuh pada bulan haram

Nabi bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah al-Muharrom. ( HR Muslim )

Wallaahu a'lam


Penentuan Awal Ramadahan

Assalamu'alaikum ijin bertanya ketika memasuki bulan Ramadhan seringkali terjadi perbedaan penentuan Awal Ramadhan. Bagaiman...